Mendagri Perlu Keluarkan Diskresi Atur Pengunduran Diri Petahana

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:38 WIB
Mendagri Perlu Keluarkan...
Mendagri Perlu Keluarkan Diskresi Atur Pengunduran Diri Petahana
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perlu melakukan diskresi dalam hal penetapan pengunduran diri kepala daerah/petahana jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.

Diskresi ini sebagai upaya untuk menutup pintu upaya manipulasi aturan larangan politik dinasti. ”Lakukan diskresi dalam memberi penetapan pengunduran kepala daerah. Jangan sampai mudah memberikan SK (surat keputusan) penetapan (pengunduran diri),” ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf kemarin.

Dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda), Mendagri hanya memberikan penetapan saja. Sebagaimana yang diatur Pasal 79 ayat 1 bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakilnya karena meninggal atau mengundurkan diri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Mendagri untuk gubernur/wakil gubernur. Adapun untuk bupati melalui gubernur kepada Mendagri. Diskresi yang dilakukan Mendagri ini sebagai upaya untuk melaksanakan amanat UU Pilkada tentang larangan politik dinasti.

Sementara itu Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan keluarga petahana yang dapat maju karena memanipulasi aturan tidak layak dipilih. Pasalnya sejak awal keluarga petahana sudah dilarang mencalonkan diri. ”Ini yang dicari hanyalah kekuasaan karena menghalalkan segala cara. Ini secara moral kan tidak dibenarkan.

Jangan dipilih,” kata dia. Menurut dia, Mendagri memiliki kewenangan untuk memverifikasi alasan mundurnya kepala daerah. Selain itu berwenang meminta pertanggungjawaban setiap kepala daerah yang berjanji akan melaksanakan tugasnya selama lima tahun.

”Saat kampanye kan mereka berjanji akan melaksanakan tugasnya lima tahun ke depan. Lalu seenaknya dengan alasan tidak jelas mundur, ini tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)