Bus Transjakarta Tabrak 11 Kendaraan

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:24 WIB
Bus Transjakarta Tabrak...
Bus Transjakarta Tabrak 11 Kendaraan
A A A
JAKARTA - Bus Transjakarta kembali mengalami kecelakaan. Kemarin sebuah bus yang beroperasi di Koridor VI Dukuh Atas-Ragunan menabrak 8 sepeda motor serta 3 mobil di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Akibatnya, 7 orang mengalami luka-luka. Kecelakaan yang terjadi tepat pada HUT ke-488 Kota Jakarta ini menunjukkan transportasi massal belum mampu menghadirkan kenyamanan dan keselamatan bagi warga Jakarta. Tak ayal kecelakaan memicu keprihatinan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang meminta bus-bus yang sudah berusia tua dibuang.

Apa penyebab kecelakaan, polisi masih melakukan penyelidikan. Dugaan sementara bus menabrak akibat rem blong karena tidak ada bekas rem di lokasi kejadian. Sang sopir, Undang Kurniawan, 26, juga ditengarai belum menguasai sepenuhnya operasional bus tersebut karena baru dua hari bertugas. Sopir yang sempat melarikan diri sudah berhasil diamankan.

”Pihak Ditlantas akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, apabila ditemukan ada pembiaran, ini akan kita telusuri. Kita akan lakukan penyelidikan, apabila ada kelalaian, apakah ada pidananya di situ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mochamad Iqbal di Jakarta kemarin. Berdasar keterangan sejumlah saksi, kecelakaan terjadi pukul 07.45 saat kondisi Jalan Mampang-Warung Buncit ramai lancar.

Bus berpelat nomor B 7500 IX yang baru saja melakukan pengisian BBG di SPBU Mampang34-12702 melaju keluar dari SPBU mengambil arah kiri menuju lampu merah Mampang Prapatan. Saat itu, kondisi kendaraan di luar SPBU sedang berhenti di lampu merah. ”Busnya cepat. Langsung keluar, menghantam sampai depan seperti kecelakaan beruntun,” ujar Asep, seorang saksi mata.

Delapan motor langsung dilindas, beberapa di antaranya masuk kolong bus. Tiga motor tersebut adalah Jupiter MX, Honda Supra warna merah, Honda CB 150, serta Honda Supra. Selain itu, tiga mobil dua di antaranya Alphard hitam B 25 CKE dan Avanza silver B 1304 POF yang sedang berhenti di lampu merah Mampang Prapatan juga menjadi korban.

Seluruh korban luka dilarikan ke RS Medistra dan RS JMC. Di antara korban adalah seorang ibu hamil. Kepala Seksi Laka Lantas Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Samakun menuturkan, sopir yang membawa bus tersebut ternyata baru dua hari bekerja. Dalam dua hari itu pula dia harus berganti bus karena sedang masa orientasi. Menurut Samakun, dari hasil pemeriksaan ada beberapa prosedur pengereman yang tidak dilakukan sopir. ”Itukan remnya itu remangin.

Jadi ada saat-saat mengisinya. Misalnya saat bus berhenti, persneling harus dalam posisi netral agar rem anginnya bisa mengisi. Kalau posisi persneling tak netral tak bisa mengisi,” paparnya. Menurutnya, sopir tidak paham jumlah kapasitas angin apakah cukup untuk mengerem atau tidak. Pasalnya, yang bersangkutan tidak memperhatikan parameter panel angin.

Di lain pihak, PT Transportasi Jakarta menyebut kecelakaan terjadi karena sopir belum sepenuhnya menguasai kendaraan. ”Saat di pintu keluar pengemudi menginjak gas dan mengaku transmisi masuk tanpa sengaja sehingga bus melompat. Informasinya pengemudi baru beberapa hari masuk,” kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih melalui pesan singkatnya kemarin.

Pascakecelakaan, PT Transportasi Jakarta langsung melayangkan surat teguran kepada pihak PT JTM selaku operator yang bertanggung jawab atas musibah ini dan meminta agar operator membayar denda sebesar 200 km dan bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian tersebut. Berdasarkan jawaban dari JTM atas surat teguran yang dilayangkannya, lanjut Kosasih, JTM siap menanggung semua biaya yang muncul karena musibah ini.

Bahkan operator JTM menyatakan telah memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena membahayakan keselamatan publik. Kosasih lantas berjanji akan memperketat keselamatan dan keamanan pengguna Transjakarta maupun jalan raya dengan meningkatkan standardisasi keahlian dan kemampuan pengemudi melalui sertifikasi serta penerapan disiplin yang lebih ketat baik di lingkup internal Transjakarta maupun di operator.

Selain itu, Kosasih juga akan memperbarui kontrak baru yang salah satunya berisi ketetapan setiap bus yang disediakan hanya boleh mogok maksimal 3 kali dalam setahun. Apabila sampai lebih dari itu, bus dikenai denda 100-200 km per kejadian dan tidak boleh beroperasi lagi selamanya. ”Kami sedang membuat dan menerapkan rapor ketat di kalangan operator yang akan memuat nilai dari kinerja masingmasing. Kalau nilainya buruk, kami tidak akan perpanjang lagi.

Kami juga akan menulis nama operator di setiap bus agar pihak awam tahu mana operator yang baik dan mana yang kurang sehingga ada masukan untuk perbaikan,” ujarnya. Direktur Institut Studi Transportasi (Instrans) Dharmaningtyas tidak heran dengan kejadian kecelakaan yang menimpa Bus Transjakarta tersebut. Menurutnya, kecelakaan itu bukanlah kesalahan si pramudi.

Sebab semua pramudi pasti mencicipi kendaraan satudua hari sebelum mengoperasikannya hingga puluhan tahun. Karena itu dia lebih melihat kecelakaan sepenuhnya akibat tidak adanya ketegasan dari PT Transportasi Jakarta yang mewajibkan agar operator segera meremajakan bus apabila sudah melewati batas usia maksimal. ”Koridor dua sampai tujuh itu rata-rata sudah tua.

Maintenance -nya lemah. Sopir baru dua hari nggak masalah asal busnya bagus. Memang semua akan mengalami di lapangan satu-dua hari,” ujarnya. Selain mewajibkan agar operator segera meremajakan bus tua, Tyas juga meminta agar PT Transportasi Jakarta mengambil alih pengecekan seluruh bus milik operator sehingga apabila terjadi kesalahan teknis, operator tidak bisa lagi mengelak apabila terjadi kendala teknis pada operasionalnya. ”Pemeriksaan itu memang kewajiban BUMD PT Transportasi Jakarta. Kalau masih kekurangan SDM ya rekrut. Jangan serahkan ke operator,” tegasnya.

Buang Bus Tua

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) geram mendengar dan meminta agar seluruh bus yang sudah tua dibuang. Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai kecelakaan tersebut telah menodai gegap gempita perayaan HUT ke-488 Kota Jakarta kemarin. ”Kalau nggakbisa diperbaiki buang saja.

Makanya saya bilang, semua bus tua nggak bisa lagi dipakai. Harus diganti dengan yang baru yang kualitasnya baik,” tegasnya. Ahok meminta agar PT Transportasi Jakarta menyerahkan semua pelayanan servis Bus Transjakarta menjadi tanggung jawab agen pemegang merek (APM) bus tersebut.

Menurutnya, selama pelayanan servis diserahkan ke operator, cenderung bus-bus tidak terawat dengan baik sehingga kerap kali mengalami mogok, rem blong atau kebakaran. Ahok akan mengupayakan pelayanan servis masuk dalam perjanjian kontrak baru dengan seluruh operator yang rencananya akan dilakukan tahun ini.

Di antaranya mewajibkan kepada seluruh operator untuk menyervis setiap 5.000 hingga 10.000 km dengan mencatat hingga seri ban, termasuk pembenahan dan pelatihan pramudinya. ”Kami tidak mau lagi operator yang servis untuk perawatan Bus Transjakarta. Yang servis harus APM. Begitu juga para pramudinya harus dilatih terlebih dahulu oleh APM dan disertifikasi,” ungkapnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike sangat prihatin atas kecelakaan yang disebabkan Bus Transjakarta. Terlebih kecelakaan tersebut bertepatan dengan HUT ke-488 Jakarta. Politisi PDIP itu pun meminta agar PT Transportasi Jakarta sebaiknya jangan mainmain lagi terhadap pengawasan dan harus segera memperketat standar pelayanan maksimal (SPM) operator.

”Pemprov harus sangat-sangat serius. Jangan buat masyarakat tambah resah. Harusnya di HUT DKI Jakarta, masyarakat bisa merasakan kemajuankemajuan dan perbaikan-perbaikan di DKI, bukan berita-berita memprihatinkan seperti itu,” tegasnya.

Helmi syarif/ bima setiadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0854 seconds (0.1#10.140)