Agung Laksono Cs Tolak Revisi UU jika Lemahkan KPK

Senin, 22 Juni 2015 - 23:06 WIB
Agung Laksono Cs Tolak...
Agung Laksono Cs Tolak Revisi UU jika Lemahkan KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menolak wacan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), jika bertujuan melemahkan kewenangannya dalam memberantas korupsi.

"Revisi UU yang melemahkan KPK kita akan tolak," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (22/6/2015).

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai. Dia mengatakan, kewenangan KPK dalam penyadapan, penindakan dan penuntutan tidak boleh diganggu gugat.

"Kalau soal penyadapan, penindakan penuntutan, harus kita dukung. Karena itu cara ampuh berantas korupsi," jelas Yorrys.

Menurutnya, siapapun yang mendukung adanya revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK berarti mereka adalah koruptor. "Memang para koruptor ini terdesak makanya dia mendukung revisi," tandas Yorrys.

PILIHAN:
KPK Minta Menkumham Yasonna Patuhi Instruksi Jokowi

JK: Cuma Alquran dan Injil Tak Boleh Diamandemen
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0929 seconds (0.1#10.140)