Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PT Pos
Senin, 22 Juni 2015 - 13:14 WIB
Dalami Kasus e-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PT Pos
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana.
Ketut akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Ketut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaknimantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting, dan karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014.
Sugiarto menjabat pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional sebesar Rp6 triliun.
PILIHAN :
KPK Periksa Petinggi PNRI Terkait Kasus e-KTP
Ketut akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Ketut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaknimantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting, dan karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Priharsa.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014.
Sugiarto menjabat pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional sebesar Rp6 triliun.
PILIHAN :
KPK Periksa Petinggi PNRI Terkait Kasus e-KTP
(dam)