Dahlan Iskan Diperiksa Terkait Penunjukan TPPI dan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengakui, pemeriksaan kliennya berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel di PT PLN tahun 2010.
Dalam kasus itu, PLN diduga telah menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Pertamina selaku pemenang tender.
"Karena Shell adalah produsen asing, maka empat tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI sebuah perusahaan dalam negeri yang 70% sahamnya dikuasai Pemerintah RI," tutur Yusril dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Selanjutnya, kata Yusril, empat tender yang dimenangkan pihak Shell (perusahaan asing) diserahkan kepada Pertamina dan PT TPPI.
"Dengan demikian, ada dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender," katanya.
Menurut Yusril, langkah dan kebijakan Dahlan sewaktu menjabat Direktur Utama PT PLN dianggap tepat dengan membuka pengadaan tender untuk menyuplai pasokan BBM jenis solar industri ke sejumlah PLN di daerah.
Selama ini, sambung dia, PLN memasok kebutuhan BBM langsung dari Pertamina dengan harga jual tinggi.
"Sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut," tukasnya.
Disinyalir tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan, Semarang dan Jakarta.
Jumlah total solar yang dipasok, yakni sekira 2 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.
Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan, namun Polri belum mengumumkan tersangka kasus ini.
Pengembangan kasus ini bermula dari pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat.
PILIHAN :
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Bareskrim
Dalam kasus itu, PLN diduga telah menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Pertamina selaku pemenang tender.
"Karena Shell adalah produsen asing, maka empat tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI sebuah perusahaan dalam negeri yang 70% sahamnya dikuasai Pemerintah RI," tutur Yusril dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Selanjutnya, kata Yusril, empat tender yang dimenangkan pihak Shell (perusahaan asing) diserahkan kepada Pertamina dan PT TPPI.
"Dengan demikian, ada dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender," katanya.
Menurut Yusril, langkah dan kebijakan Dahlan sewaktu menjabat Direktur Utama PT PLN dianggap tepat dengan membuka pengadaan tender untuk menyuplai pasokan BBM jenis solar industri ke sejumlah PLN di daerah.
Selama ini, sambung dia, PLN memasok kebutuhan BBM langsung dari Pertamina dengan harga jual tinggi.
"Sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut," tukasnya.
Disinyalir tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan, Semarang dan Jakarta.
Jumlah total solar yang dipasok, yakni sekira 2 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.
Kasus dugaan korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan, namun Polri belum mengumumkan tersangka kasus ini.
Pengembangan kasus ini bermula dari pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat.
PILIHAN :
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Bareskrim
(dam)