Penjelasan Yusril Seputar Kasus yang Menyeret Dahlan Iskan

Senin, 22 Juni 2015 - 12:40 WIB
Penjelasan Yusril Seputar Kasus yang Menyeret Dahlan Iskan
Penjelasan Yusril Seputar Kasus yang Menyeret Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero, Dahlan Iskan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel pada PT PLN tahun 2010.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, dalam perkara tersebut tindakan kliennya dinilai sudah tepat dan tidak melanggar hukum. Dia menjelaskan, saat itu PT PLN membutuhkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang mencukupi buat pasokan PLN di sejumlah tempat.

"Sepanjang yang diketahuinya mengatakan bahwa pada tahun tersebut PLN membutuhkan 9 juta ton BBM," ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Dia menerangkan, sewaktu PLN di pimpin Dahlan Iskan, PLN membeli langsung pasokan BBM ke PT Pertamina dengan harga lebih tinggi dibanding harga pasaran. Menurutnya, PLN berulangkali meminta Pertamina buat penyesuaian harga jual pasaran, namun tidak pernah ditanggapi.

"Pertamina memang punya keunggulan karena PlN membeli BBM tersebut yang disalurkan melalui jetty (pelabuhan/dermaga) milik Pertamina mengingat PLN tidak punya jetty untuk menyalurkan BBM tersebut kecuali di beberapa tempat," terangnya.

Sementara itu mengenai pemeriksaan Dahlan Iskan, kata Yusril Bareskrim Mabes Polri membutuhkan keterangan dari kliennya itu seputar inisiasi PLN untuk membuka pengadaan tender BBM di tiga tempat, yakni Medan, Semarang dan Jakarta yang diketahui belum memakai dermaga (jetty) Pertamina.

"Jumlah yang ditenderkan adalah 2 juta ton yang dibagi ke dalam lima tender pengadaan. Sedangkan yang 7 juta ton tetap dibeli langsung tanpa tender ke pertamina," ungkapnya.

Dia menambahkan, waktu itu tender terbuka buat BBM dalam negeri dan produsen asing. PLN waktu itu meminta jika produsen asing yang memenangkan tender dengan harga terendah, maka Pertamina harus menawarkan harga tersebut kepada produsen dalam negeri.

"Dalam tender ternyata Pertamina juga ikut dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara empat tender dimenangkan oleh Shell," tandasnya.

Baca: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Bareskrim.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)