Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dahlan yang juga mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.
"Pagi ini saya dan para lawyer Ihza & Ihza Law Firm kembali mendampingi Dahlan Iskan dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim Mabes polri," ungkap kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra kepada Sindonews di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Dahlan sudah masuk ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekira pukul 08.45 WIB.
Menurut Yusril, dalam kasus tersebut, pihaknya belum mengetahui pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menduga polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan. Dahlan sendiri memang menjadi Dirut PLN pada tahun tersebut," tuturnya.
PILIHAN :
Diperiksa Sembilan Jam, Dahlan Dicecar 79 Pertanyaan
Yusril Berkeyakinan Dahlan Tak Langgar Hukum
Dahlan yang juga mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.
"Pagi ini saya dan para lawyer Ihza & Ihza Law Firm kembali mendampingi Dahlan Iskan dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim Mabes polri," ungkap kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra kepada Sindonews di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Dahlan sudah masuk ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekira pukul 08.45 WIB.
Menurut Yusril, dalam kasus tersebut, pihaknya belum mengetahui pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menduga polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan. Dahlan sendiri memang menjadi Dirut PLN pada tahun tersebut," tuturnya.
PILIHAN :
Diperiksa Sembilan Jam, Dahlan Dicecar 79 Pertanyaan
Yusril Berkeyakinan Dahlan Tak Langgar Hukum
(dam)