Prioritaskan Dana Desa untuk Infrastruktur
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menekankan kepala desa yang telah menerima dana desa untuk memprioritaskan pemakaian anggaran untuk infrastruktur. Pasalnya, infrastruktur yang baik akan meningkatkan kegiatan ekonomi berjalan lancar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, hingga 16 Juni dana desa sudah tersalurkan ke-387 kabupaten kota dari target 434 kabupaten kota atau persentasenya sudah mencapai 89,17%. Realisasi dana yang sudah terserap mencapai Rp7,39 triliun atau 88,98% dari alokasi anggaran sebesar Rp8,31 triliun untuk tahap pertama pada 2015 ini.
”Bagi kepala desa yang telah menerima dana desa, untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur di desanya masing-masing,” katanya di kantor Kemendes PDTT kemarin. Dia menjelaskan, kades perlu mencermati Permendesa No 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, supaya memahami betul dan dapat membuat skala prioritas apa saja yang harus diutamakan atau didahulukan dalam penggunaan dana desa.
Seperti infrastruktur in,i merupakan program prioritas yang harus segera dilaksanakan karena memang vital dan mendesak. Selain jalan desa, infrastruktur lainnya yang perlu diprioritaskan adalah jalan usaha tani, embung desa, sarana irigasi tersier, saluran budi daya perikanan, dan sarana-prasarana produksi di desa. Dia mengaku menerima banyak keluhan terkait kondisi infrastruktur di desa-desa yang buruk dan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.
Masyarakat desa yang rata-rata mata pencariannya pertanian, perkebunan, dan peternakan mengeluhkan kondisi jalan desa dan jalan antardesa maupun jalan penghubung desa ke kota yang sebagian besar rusak parah, berbatu, bahkan berlubang. Kondisi ini sangat menyulitkan mereka untuk melewati dengan kendaraan roda dua atau roda empat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan atau peternakannya ke pasar kecamatan atau memenuhi pesanan ke pedagang di kota. Akibatnya, mereka tidak bisa menjual dan tidak memiliki pemasukan sehingga sangat sulit memenuhi kebutuhan hidup bahkan jatuh miskin.
”Masalah infrastruktur ini sangat mendesak agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik. Hal ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa” ungkap Marwan. Politikus PKB ini menambahkan, desa memiliki banyak potensi sumber daya yang bisa dikembangkan menjadi kegiatan usaha produktif yang bisa memajukan ekonomi desa, menciptakan banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa.
Namun, hal ini terhambat akibat kondisi infrastruktur desa yang tidak mendukung. Karena itu, dana desa perlu diprioritaskan untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur desa. ”Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai di desa, saya optimis perekonomian desa akan cepat berkembang maju, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa, selain itu juga akan mampu mendukung agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK di bidang kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pembangunan kemaritiman dan kelautan, juga pariwisata dan industri,” terangnya.
Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mengatakan, pemerintah membutuhkan fasilitator desa karena desa membutuhkan banyak penyesuaian. Dia menjelaskan, masing-masing desa memiliki dinamika yang berbeda seperti di Bali ada desa adat dan ada desa administrasi. Jika tidak difasilitasi dalam penyalurannya, tutur Diah, maka akan ada dinamika yang dihadapi oleh aparatur desa.
Dia menambahkan, adanya perubahan dari objek menjadi subjek, perangkat desa harus menyiapkan diri yaitu perencanaan harus matang, apalagi pemerintah akan mengucurkan dana miliaran langsung ke desa. Menurut Diah, hal itu membuat kepala desa bingung karena terdapat perubahan sistem yang rentan apabila mereka membuat kesalahan. Namun di sisi lain, ujar dia, ada ekspektasi besar dari masyarakat terkait besarnya dana desa yang akan diterima.
Selain itu, ada tumpang tindih antara undang-undang desa dan peraturan daerah terkait pungutan yang dilakukan pihak desa. Politikus PDIP itu mengatakan bahwa para kepala desa masih merasa bingung karena sesuai undangundang desa diperbolehkan, namun peraturan daerah tidak memperbolehkan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso T Widodo menyampaikan terhambat penyalurannya akibat belum disampaikannya peraturan kepala daerah (perkada) mengenai tata cara pembagian serta penetapan dana desa.
”Kita ikuti aturan pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 tentang penyaluran melalui pemerintah pusat, apabila telah ditetapkannya skema kejelasan dari daerah tersebut untuk rincian besaran dana di setiap sektor keperluannya,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO .
Neneng zubaidah/ rabia edra
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, hingga 16 Juni dana desa sudah tersalurkan ke-387 kabupaten kota dari target 434 kabupaten kota atau persentasenya sudah mencapai 89,17%. Realisasi dana yang sudah terserap mencapai Rp7,39 triliun atau 88,98% dari alokasi anggaran sebesar Rp8,31 triliun untuk tahap pertama pada 2015 ini.
”Bagi kepala desa yang telah menerima dana desa, untuk segera membangun atau memperbaiki infrastruktur di desanya masing-masing,” katanya di kantor Kemendes PDTT kemarin. Dia menjelaskan, kades perlu mencermati Permendesa No 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, supaya memahami betul dan dapat membuat skala prioritas apa saja yang harus diutamakan atau didahulukan dalam penggunaan dana desa.
Seperti infrastruktur in,i merupakan program prioritas yang harus segera dilaksanakan karena memang vital dan mendesak. Selain jalan desa, infrastruktur lainnya yang perlu diprioritaskan adalah jalan usaha tani, embung desa, sarana irigasi tersier, saluran budi daya perikanan, dan sarana-prasarana produksi di desa. Dia mengaku menerima banyak keluhan terkait kondisi infrastruktur di desa-desa yang buruk dan menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.
Masyarakat desa yang rata-rata mata pencariannya pertanian, perkebunan, dan peternakan mengeluhkan kondisi jalan desa dan jalan antardesa maupun jalan penghubung desa ke kota yang sebagian besar rusak parah, berbatu, bahkan berlubang. Kondisi ini sangat menyulitkan mereka untuk melewati dengan kendaraan roda dua atau roda empat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan atau peternakannya ke pasar kecamatan atau memenuhi pesanan ke pedagang di kota. Akibatnya, mereka tidak bisa menjual dan tidak memiliki pemasukan sehingga sangat sulit memenuhi kebutuhan hidup bahkan jatuh miskin.
”Masalah infrastruktur ini sangat mendesak agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik. Hal ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa” ungkap Marwan. Politikus PKB ini menambahkan, desa memiliki banyak potensi sumber daya yang bisa dikembangkan menjadi kegiatan usaha produktif yang bisa memajukan ekonomi desa, menciptakan banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa.
Namun, hal ini terhambat akibat kondisi infrastruktur desa yang tidak mendukung. Karena itu, dana desa perlu diprioritaskan untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur desa. ”Dengan tersedianya infrastruktur yang memadai di desa, saya optimis perekonomian desa akan cepat berkembang maju, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa, selain itu juga akan mampu mendukung agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK di bidang kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pembangunan kemaritiman dan kelautan, juga pariwisata dan industri,” terangnya.
Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mengatakan, pemerintah membutuhkan fasilitator desa karena desa membutuhkan banyak penyesuaian. Dia menjelaskan, masing-masing desa memiliki dinamika yang berbeda seperti di Bali ada desa adat dan ada desa administrasi. Jika tidak difasilitasi dalam penyalurannya, tutur Diah, maka akan ada dinamika yang dihadapi oleh aparatur desa.
Dia menambahkan, adanya perubahan dari objek menjadi subjek, perangkat desa harus menyiapkan diri yaitu perencanaan harus matang, apalagi pemerintah akan mengucurkan dana miliaran langsung ke desa. Menurut Diah, hal itu membuat kepala desa bingung karena terdapat perubahan sistem yang rentan apabila mereka membuat kesalahan. Namun di sisi lain, ujar dia, ada ekspektasi besar dari masyarakat terkait besarnya dana desa yang akan diterima.
Selain itu, ada tumpang tindih antara undang-undang desa dan peraturan daerah terkait pungutan yang dilakukan pihak desa. Politikus PDIP itu mengatakan bahwa para kepala desa masih merasa bingung karena sesuai undangundang desa diperbolehkan, namun peraturan daerah tidak memperbolehkan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso T Widodo menyampaikan terhambat penyalurannya akibat belum disampaikannya peraturan kepala daerah (perkada) mengenai tata cara pembagian serta penetapan dana desa.
”Kita ikuti aturan pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 tentang penyaluran melalui pemerintah pusat, apabila telah ditetapkannya skema kejelasan dari daerah tersebut untuk rincian besaran dana di setiap sektor keperluannya,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO .
Neneng zubaidah/ rabia edra
(ars)