Kronologi Penangkapan Pejabat Musi Banyuasin

Sabtu, 20 Juni 2015 - 17:11 WIB
Kronologi Penangkapan Pejabat Musi Banyuasin
Kronologi Penangkapan Pejabat Musi Banyuasin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang pejabat daerah di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka korupsi.

Adapun empat tersangka tersebut yakni dua Anggota DPRD Musi Banyuasin yakni Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra.

Sementara dua lagi yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musi Banyuasin, Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Musi Banyuasin, Fahsyar (F).

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo memaparkan kronologi saat tim penyelidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke empat tersangka itu.

"Sekitar pukul 20.40 WIB di rumah kediaman saudara BK anggota DPRD Kabupaten Muba, Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang Kota Palembang," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).

"Tim penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di rumah Pak BK ini ada delapan orang yang terdiri dari driver, security, ada juga dari kepala dinas di Kabupaten Muba dan ada anggota DPRD," jelasnya.

Setelah ditangkap, kata Johan, mereka kemudian diboyong ke Mako Brimob Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan intensif. "Pemeriksaan di sana di Mako Brimob Sumsel," tuturnya.

Dalam oprasi tangkap tangan ini, Satgas KPK juga mengamankan uang Rp2,56 miliar. Uang itu diduga suap kepada DPRD Muba terkait perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Ketika dilakukan OTT ditemukan di tempat kejadian sebuah tas warna merah marun, nanti akan ditunjukkan di gambar yang berisi uang pecahan 50 ribu, 100 ribu dalam bentuk rupiah," ungkap Johan.

"Jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar dugaan sementara pemberian uang ini dari Kepala Dinas Muba kepada anggota DPRD," tandas Johan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5261 seconds (0.1#10.140)