Polisi Tangkap Lima Sopir Taksi Uber

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:35 WIB
Polisi Tangkap Lima...
Polisi Tangkap Lima Sopir Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menangkap lima sopir taksi Uber. Kelimanya dibekuk setelah dijebak oleh petugas.

Lima sopir yang belum diketahui identitasnya itu saat ini masih diperiksa di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ”Lima mobil pelat hitam yang menjadi armada taksi Uber sudah diamankan. Masih diperiksa, sekarang semuanya ditangani Subdit Cyber Crime,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kemarin.

Kepala Organda DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan, penangkapan sopir taksi Uber ini tindak lanjut atas laporan Organda ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Februari lalu. Dia didampingi Kepala Dishub DKI Benjamin Bukit. ”Hari ini (kemarin) Organda, Dishub, dan polisi bekerja sama seperti yang disampaikan pada 8 Juni lalu bahwa kita akan sweeping taksi Uber.

Lima taksi Uber ini memang sudah kita pesan dan pancing,” katanya. Menurut dia, taksi Uber dianggap menyalahi ketentuan perangkutan umum. Selain tidak memiliki legalitas, dia juga mengindikasikan ada tindak pidana dalam operasional taksi Uber ini. ”Ada enggak nama perusahaannya, enggak ada kan. Mereka seperti taksi umumnya, pakai argo, ada aplikasinya, pembayarannya pakai kartu kredit.

Penagihan lewat kartu kredit. Penarikannya bukan di sini, tapi di luar. Untuk pidananya nanti sama penyidik didalami,” tuturnya. Selaku organisasi yang menaungi angkutan umum, Organda mengklaim sangat dirugikan dengan keberadaan taksi Uber. Kadishub DKI Benjamin Bukit mengungkapkan, operasional taksi Uber sudah menyalahi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan lain yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri No 35 Tahun 2003, Pergub No 1026 tentang Penyelenggaraan Taksi. Dia menilai operasional taksi Uber ilegal. Taksi pelat hitam ini tidak memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai angkutan umum.

”Taksi harus punya kekhususan. Dia harus berbadan hukum, ada PTnya, harus ada uji kelaikan jalan (kir), harus ada izin operasi,” kata Benjamin. Lebih detail lagi untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan mahkota, logo, dan argo, serta yang paling utama berpelat kuning. ”Termasuk masalah penarifannya ini kan tidak resmi. Ini menggunakan kartu kredit pembayarannya,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga berang dengan keberadaan taksi Uber. Secara tegas, dia melarang taksi Uber beroperasi di Jakarta karena belum mengantongi izin resmi. ”Saya minta Uber, anda, mesti terdaftar resmi, kantormu di mana? Pajak bayarnya ke mana? Semuanya harus jelas,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta kemarin. Mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, bukan tanpa alasan pihaknya meminta pengelola taksi Uber sesegera mungkin mengurusi izinnya.

Itu dapat menjadi solusi ketika terjadi masalah di kemudian hari salah satunya komplain dari pelanggan. Meski demikian, ucapan Ahok yang pedas itu bukan bermaksud menyudutkan taksi Uber. Selama aturan dan undang-undangnya dijalankan secara jelas, dia akan tetap mendukung penuh keberadaan aplikasi semacam ini. ”Grab taxi saya dukung, Go-Jek saya dukung, grab bike juga. Selama itu tidak melanggar dan menguntungkan orang banyak,” kata Ahok.

Helmi syarif/yan yusuf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8034 seconds (0.1#10.140)