Tunjangan Guru Honorer Ditambah

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:24 WIB
Tunjangan Guru Honorer Ditambah
Tunjangan Guru Honorer Ditambah
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menambah tunjangan guru honorer. Penambahan ini dimaksudkan agar hidup guru honorer lebih bermartabat. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, sebagai dirjen yang baru saja dilantik, dia diminta khusus oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan tunjangan fungsional bagi guru honorer.

Saat ini Kemendikbud mempunyai skema tunjangan fungsional per satu guru honorer Rp300.000 per bulan. ”Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat,” katanya di kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin. Diketahui, tahun ini tunjangan Rp300.000 per bulan diberikan kepada 59.916 guru non-PNS.

Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional bagi Guru Non-PNS, kriteria guru penerima tunjangan fungsional adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 24 jam mengajar/ minggu dan diangkat sebelum UU No 12/2004 tentang Guru dan Dosen diberlakukan. Lalu guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya, guru S-1/D-4 atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik dan guru dalam jabatan bukan PNS yang belum bersertifikat.

Pranata menjelaskan, berapa nominal tambahan tunjangan dan dari mana sumber dananya memang belum dapat dipastikan. Timnya sedang bekerja dan dalam satu atau dua bulan ke depan sudah akan dapat dipastikan formulanya. Dia menilai, jika memang nominal tunjangan yang diberikan tidak akan menyamai tunjangan guru PNS maka paling tidak guru honorer harus hidup layak.

”Saya sedang kalkulasi dengan teman-teman bentuknya seperti apa. Yang penting kewajibannya (pemerintah) harus ada,” terang Pranata. Menurut dia, tunjangan fungsional tidak melekat selamanya sebab jika dia sudah mengikuti sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi maka tunjangan fungsionalnya akan ditarik. Pemerintah pun tidak akan membedakan guru negeri dan swasta, karena mereka akan mendapat tunjangan fungsional yang sama.

Di sisi lain Pranata mengungkapkan, anggaran fungsi pendidikan terserap sedemikian besar untuk guru. Dia mencatat 52,8% anggaran fungsi pendidikan yang tersebar di beberapa kementerian/lembaga terserap untuk pembayaran gaji dan tunjangan. Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, skema tambahan tunjangan itu perlu direalisasikan segera dan jangan dijadikan ajang pencitraan para penguasa.

Sebab, sudah gonta-ganti rezim pemerintah, namun guru honorer di sekolah swasta kecil masih digaji Rp250.000 per bulan. Skema itu juga perlu dipercepat sebab Kemendikbud sendiri memotong anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dari 20% menjadi 15% yang biasa digunakan sebagai penghargaan bagi guru honorer. Jika itu dibiarkan, PGRI khawatir mutu pendidikan yang tidak beranjak naik akan semakin terperosok.

”Kemendikbud perlu memperoleh pemahaman yang baik tentang kondisi riil persekolahan. Kami tagih janji Anies ketika dia mulai menjabat untuk memuliakan guru termasuk guru honorer,” tegasnya. Pada sisi lain, kenaikan harga juga sangat dirasakan pengaruhnya bagi guru non-PNS. Dia mengungkapkan, penghasilan mereka yang sangat minim sungguh menjadikan mereka tidak berdaya.

Sulis menggambarkan, harga-harga tidak naik saja mereka sudah kesulitan untuk mencari tambahan dengan pekerjaan serabutan, apalagi dengan penghasilan yang tidak naik namun harga-harga kebutuhan pokok naik semua. Kondisi ini dinilai sungguh sangat mengganggu kinerja mereka. Maka itu, dia meminta pemerintah segera menstabilkan harga bahan pangan yang terjangkau oleh masyarakat bawah dan miskin.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9920 seconds (0.1#10.140)