Didesak DPR Mundur, KPU Mengaku Bekerja Sesuai UU
Jum'at, 19 Juni 2015 - 23:06 WIB
Didesak DPR Mundur, KPU Mengaku Bekerja Sesuai UU
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mundur dari jabatannya. Pasalnya, mereka dianggap gagal mengelola anggaran Pemilu 2013-2014 yang terindikasi telah terjadi penyimpangan.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, tak khawatir dengan permintaan DPR yang meminta seluruh komisioner KPU mundur. Menurutnya, pihaknya telah bekerja sesuai aturan.
"Ya kita kan berpatokan pada undang-undang, kita bekerja berdasarkan mekanisme UU," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/8/2015).
Selain itu, Ferry pun menampik keinginan Taufik yang meminta agar KPU menunda pilkada serentak. Hal itu ditegaskan Taufik lantaran KPU dianggap tak patuh dalam mengelola anggaran Pemilu 2014 yang dikhawatirkan akan berimplikasi terhadap pengelolaan anggaran pilkada.
Menanggapi hal itu, Ferry mengak, pihaknyau tak bisa menunda pilkada serentak karena persiapannya dinilai sudah matang. "Bahkan dari sisi anggaran support dari pemda terus walaupun kemarin tertatih-tatih. Jadi proses tetap berjalan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan BPK yang diserahkan ke DPR Kamis 18 Juni 2015, indikasi ketidakpatuhan KPU atas keuangan negara diduga sebesar Rp334 miliar atas pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menemui anggota BPK mengatakan, dari indikasi kerugian Negara itu BPK sudah mengklasifikasikan tujuh temuan yakni indikasi kerugian negara sebesar Rp34.349.212.517,69, potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00, kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89.
Selain itu, pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40, lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734, dan temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62.
Menurut Taufik, temuan tersebut diperoleh BPK berdasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap sampel satuan kerja di 531 satuan kerja yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
PILIHAN:
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar
JK Nilai Penyimpangan KPU Rp334 M Perlu Diusut
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, tak khawatir dengan permintaan DPR yang meminta seluruh komisioner KPU mundur. Menurutnya, pihaknya telah bekerja sesuai aturan.
"Ya kita kan berpatokan pada undang-undang, kita bekerja berdasarkan mekanisme UU," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/8/2015).
Selain itu, Ferry pun menampik keinginan Taufik yang meminta agar KPU menunda pilkada serentak. Hal itu ditegaskan Taufik lantaran KPU dianggap tak patuh dalam mengelola anggaran Pemilu 2014 yang dikhawatirkan akan berimplikasi terhadap pengelolaan anggaran pilkada.
Menanggapi hal itu, Ferry mengak, pihaknyau tak bisa menunda pilkada serentak karena persiapannya dinilai sudah matang. "Bahkan dari sisi anggaran support dari pemda terus walaupun kemarin tertatih-tatih. Jadi proses tetap berjalan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan BPK yang diserahkan ke DPR Kamis 18 Juni 2015, indikasi ketidakpatuhan KPU atas keuangan negara diduga sebesar Rp334 miliar atas pelaksanaan anggaran pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menemui anggota BPK mengatakan, dari indikasi kerugian Negara itu BPK sudah mengklasifikasikan tujuh temuan yakni indikasi kerugian negara sebesar Rp34.349.212.517,69, potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00, kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89.
Selain itu, pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40, lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734, dan temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62.
Menurut Taufik, temuan tersebut diperoleh BPK berdasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap sampel satuan kerja di 531 satuan kerja yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
PILIHAN:
BPK Temukan Penyimpangan KPU Rp334 Miliar
JK Nilai Penyimpangan KPU Rp334 M Perlu Diusut
(kri)