Ini Kata KPK Soal Permintaan Penangguhan Penahanan SDA
Jum'at, 19 Juni 2015 - 18:39 WIB
Ini Kata KPK Soal Permintaan Penangguhan Penahanan SDA
A
A
A
JAKARTA - Impian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) untuk menghirup udara bebas nampaknya belum dapat terwujud dalam waktu dekat. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menolaknya.
"Belum ada keputusan soal itu (penangguhan penahanan)," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Sementara, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengisyaratkan menolak permintaan yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz itu pada Senin, 15 Juni 2015 lalu.
Menurut Indriyanto, lembaganya belum pernah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada siapapun tersangkanya. Kecuali dengan alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sepengetahuan saya, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Dan yang ada adalah pembantaran (penolakan) penahanan karena alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz pada Senin, 15 Juni 2015 menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.
"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
PILIHAN:
PPP Ingin Suryadharma Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
Ajukan Penangguhan SDA, PPP Djan Dituding Pro Koruptor
"Belum ada keputusan soal itu (penangguhan penahanan)," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Sementara, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengisyaratkan menolak permintaan yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz itu pada Senin, 15 Juni 2015 lalu.
Menurut Indriyanto, lembaganya belum pernah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada siapapun tersangkanya. Kecuali dengan alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Sepengetahuan saya, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan. Dan yang ada adalah pembantaran (penolakan) penahanan karena alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz pada Senin, 15 Juni 2015 menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.
"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
PILIHAN:
PPP Ingin Suryadharma Diperlakukan seperti Bambang Widjojanto
Ajukan Penangguhan SDA, PPP Djan Dituding Pro Koruptor
(kri)