JK Nilai Revisi UU Perlindungan Anak Belum Mendesak

Jum'at, 19 Juni 2015 - 17:36 WIB
JK Nilai Revisi UU Perlindungan...
JK Nilai Revisi UU Perlindungan Anak Belum Mendesak
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai revisi Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak bukan hal yang mendesak untuk saat ini. Hal itu menanggapi dorongan Komisi VIII DPR pasca kasus pembunuhan terhadap Angeline di Bali.

"Sebenarnya yang penting, undang-undang yang ada dilaksanakan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dia tak sepakat jika banyaknya pelaku kekerasan terhadap anak karena sanksinya tidak berat. "Dulu kita pukul anak tidak apa-apa, tapi sekarang dia bisa melapor ke polisi, guru pukul sedikit muridnya bisa dilapor polisi, dulu mana berani," kata mantan Ketua umum Partai Golkar ini.

Maka itu, orangtua disarankan menyesuaikan zaman dalam memilih pola didik kepada anak. "Tergantung zamannya. Sekarang anak bisa membantah bapaknya, dulu kita mana berani?"

"Menatap mata bapak aja kalau marah kita mana berani. Zaman dan pendidikan memperngaruhi, anak sekarang banyak sumber informasinya," ucapnya.

PILIHAN:
Ini Pasal Perlindungan Anak yang Akan Direvisi DPR

Tujuh Masukan KPAI Agar Kekerasan Anak Tak Terus Terulang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)