JK Imbau Kepala Daerah Selesaikan Masa Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengimbau seluruh kepala daerah bisa menyelesaikan masa baktinya.
Hal itu menanggapi fenomena banyaknya kepala daerah petahana yang memilih mundur dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan harapan keluarganya dapat maju dalam pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Menurut JK, amanah yang telah diberikan rakyat harus dijalankan setiap kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
"Harus memenuhi amanahnya, karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan dipotong di tengahlah," ujar Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Namun, menurut JK, tidak banyak petahanan yang mencoba mengundurkan diri dari jabatannya. "Hanya tiga orang yang mencoba mundur, tapi itu kan belum, dia hanya ingin mungkin keluar daripada atura dua masa jabatan yang penuh," tutur JK.
Dia mengatakan, lagipula pemerintah belum tentu mengabulkan permohonan pengunduran diri para kepala daerah itu.
Diketahui, keluarnya Surat Edaran KPU Nomor 302 Tahun 2015 mendorong beberapa petahana mengundurkan diri. Begitu mundur, kerabatnya bisa maju pada pilkada. Hal itu terjadi di wilayah Kutai Timur, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
Hal itu menanggapi fenomena banyaknya kepala daerah petahana yang memilih mundur dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan harapan keluarganya dapat maju dalam pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Menurut JK, amanah yang telah diberikan rakyat harus dijalankan setiap kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
"Harus memenuhi amanahnya, karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan dipotong di tengahlah," ujar Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Namun, menurut JK, tidak banyak petahanan yang mencoba mengundurkan diri dari jabatannya. "Hanya tiga orang yang mencoba mundur, tapi itu kan belum, dia hanya ingin mungkin keluar daripada atura dua masa jabatan yang penuh," tutur JK.
Dia mengatakan, lagipula pemerintah belum tentu mengabulkan permohonan pengunduran diri para kepala daerah itu.
Diketahui, keluarnya Surat Edaran KPU Nomor 302 Tahun 2015 mendorong beberapa petahana mengundurkan diri. Begitu mundur, kerabatnya bisa maju pada pilkada. Hal itu terjadi di wilayah Kutai Timur, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
(kur)