Revisi UU KPK, Johan Akui Lembaganya Hanya User
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP berharap pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kendati demikian, Johan menyerahkan keputusan revisi kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan DPR.
Johan menyadari KPK hanya lembaga yang menjalankan UU tersebut atau sebagai user. "Itu kan kewenangan DPR dan pemerintah membuat UU, KPK kan user," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Johan menerangkan, terbatasnya kewenangan itu membuat pihaknya hanya bertindak sebagai pemberi masukan. Seperti masukan dalam poin-poin penting mana saja dalam merevisi UU KPK.
Saat ini, kata Johan, Tim Biro Hukum KPK terus melakukan kajian pada tiap-tiap pasal dan ayat guna memperbaiki KPK . "Belum selesai (proses kajiannya)," ujarnya
PILIHAN :
Komentar Polri Soal Revisi UU KPK
Mensesneg: Presiden Tidak Ada Niat Revisi UU KPK
Kendati demikian, Johan menyerahkan keputusan revisi kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan DPR.
Johan menyadari KPK hanya lembaga yang menjalankan UU tersebut atau sebagai user. "Itu kan kewenangan DPR dan pemerintah membuat UU, KPK kan user," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Johan menerangkan, terbatasnya kewenangan itu membuat pihaknya hanya bertindak sebagai pemberi masukan. Seperti masukan dalam poin-poin penting mana saja dalam merevisi UU KPK.
Saat ini, kata Johan, Tim Biro Hukum KPK terus melakukan kajian pada tiap-tiap pasal dan ayat guna memperbaiki KPK . "Belum selesai (proses kajiannya)," ujarnya
PILIHAN :
Komentar Polri Soal Revisi UU KPK
Mensesneg: Presiden Tidak Ada Niat Revisi UU KPK
(dam)