KPK Setujui Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui adanya revisi Undang- Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dengan sejumlah syarat.
Di antaranya mengenai kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. ”Dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK adalah revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam rangka penegasan Undang-Undang KPK sebagai lex specialis,” kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam paparannya kepada Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut dia, revisi UU KPK ini dapat mengesampingkan ketentuan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satunya mengenai penegasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri di luar ketentuan yang diatur dalam KUHAP, penataan kembali organisasi KPK sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi. ”Keberadaan komite pengawas sebagai pengganti dan empowering dari penasihat KPK,” jelasnya.
Kemudian, menurut Ruki, KPK juga mendukung adanya revisi KUHAP khususnya, menyangkut ketentuan tentang praperadilan yang termaktub dalam Pasal 77–82 KUHAP. Revisi dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2015 yang memperluasruanglingkupobjek praperadilan. Revisi UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, revisi UU Nomor 31/1999 mengenai gratifikasi dan suap-menyuap.
”Juga revisi UU Nomor 08/2010 tentang TPPU terkait pembuktian terbalik dalam pencucian uang, dugaan memperkaya diri dengan cara tak sah, dan kewajiban bayar pajak,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga pimpinan rapat Benny K Harman membacakan kesimpulan RDP. Salah satunya meminta KPK untuk memberikan masukan yang lebih detail dan komprehensif mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat KPK.
Lebih dari itu, Benny meyakini bahwa KPK menyetujui untuk merevisi UU KPK. Karena revisi terbatas itu sangat dibutuhkan dan KPK setuju akan itu.
Kiswondari
Di antaranya mengenai kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. ”Dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK adalah revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam rangka penegasan Undang-Undang KPK sebagai lex specialis,” kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam paparannya kepada Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Menurut dia, revisi UU KPK ini dapat mengesampingkan ketentuan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satunya mengenai penegasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri di luar ketentuan yang diatur dalam KUHAP, penataan kembali organisasi KPK sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi. ”Keberadaan komite pengawas sebagai pengganti dan empowering dari penasihat KPK,” jelasnya.
Kemudian, menurut Ruki, KPK juga mendukung adanya revisi KUHAP khususnya, menyangkut ketentuan tentang praperadilan yang termaktub dalam Pasal 77–82 KUHAP. Revisi dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2015 yang memperluasruanglingkupobjek praperadilan. Revisi UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, revisi UU Nomor 31/1999 mengenai gratifikasi dan suap-menyuap.
”Juga revisi UU Nomor 08/2010 tentang TPPU terkait pembuktian terbalik dalam pencucian uang, dugaan memperkaya diri dengan cara tak sah, dan kewajiban bayar pajak,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga pimpinan rapat Benny K Harman membacakan kesimpulan RDP. Salah satunya meminta KPK untuk memberikan masukan yang lebih detail dan komprehensif mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat KPK.
Lebih dari itu, Benny meyakini bahwa KPK menyetujui untuk merevisi UU KPK. Karena revisi terbatas itu sangat dibutuhkan dan KPK setuju akan itu.
Kiswondari
(ars)