Suroso Didakwa Nikmati Uang Suap

Jum'at, 19 Juni 2015 - 10:05 WIB
Suroso Didakwa Nikmati...
Suroso Didakwa Nikmati Uang Suap
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo menerima suap berupa uang USD190.000 dan fasilitas hotel senilai £899,16 di London, Inggris.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Nomor: DAK-15/24/ 05/2015 atas nama Suroso yang dibacakan JPU Mohamad Nur Azis dan Sugeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Nur Azis membeberkan, selaku penyelenggara negara, Suroso melakukan tindak pidana penerimaan suap sejak Agustus 2004 sampai 2005. Pidananya dilakukan dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

”Yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah USD190.000 dan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris agar terdakwa tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di Indonesia,” sebut JPU Nur Azis. JPU meyakini, penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban Suroso selaku penyelenggara negara.

”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap Nur Azis. Dia melanjutkan, Suroso sebagai direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa di PT Pertamina. Salah satunya pengadaan TEL untuk dipergunakan pada kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.

Untuk pengadaan TEL, Pertamina membeli dari Octel yang pada 2006 berubah nama jadi Innospec Limited melalui PT SI menjadi penyedia/ pemasoknya. JPU Sugeng mengungkapkan, pada akhirnya terjadi serangkaian pertemuan antara Suroso dan Willy dan Syakir guna pengerucutan perubahan harga TEL.

PT SI meminta harga TEL dinaikkan jadi USD11.000/MT. Suroso menyetujui itu, tapi meminta fee sebesar USD500/MT.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved