KPK Persiapkan LHKPN Tersangka Kondensat yang Diminta Polri

Jum'at, 19 Juni 2015 - 07:16 WIB
KPK Persiapkan LHKPN...
KPK Persiapkan LHKPN Tersangka Kondensat yang Diminta Polri
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi angkat bicara soal permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para tersangka kasus korupsi kondensat.

Menurut Johan, surat permintaan yang disampaikan melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Simanjutak, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen LKHPN tiga tersangka kondesat yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

"Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta. Sebenarnya baru hari Senin (15 Juni 2015) surat itu masuk ke meja pimpinan," kata Johan kepada Sindonews melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2015).

Johan pun tidak membantah bahwa permintaan dokumen tersebut kemungkinan telah lama sampai di markas anti korupsi itu. Namun, dia menegaskan baru pada Senin 15 Juni 2015 kemarin, menerima surat dari Korps Bhayangkara itu di mejanya.

Ditambahkan dia, pihaknya akan segera memenuhi permintaan tersebut. Dokumen itu, kata Johan, sudah disposisi untuk dipenuhi. "Sudah didisposisi untuk dipenuhi," ucapnya.

Seperti diketahui, Polri meminta LHKPN para tersangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya tiga minggu yang lalu kita sudah minta LHKPN mereka dari KPK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni.

Namun, permintaan yang telah mereka ajukan belum mendapat tanggapan dari KPK. "Sampai sekarang saya belum menerima balasan dari KPK," ucapnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono serta pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.

Pilihan:

Taufiequrachman Ruki Setuju UU KPK Direvisi

BIN Ingin RI-Malaysia Selesaikan Masalah Ambalat
(maf)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved