KPK Persiapkan LHKPN Tersangka Kondensat yang Diminta Polri

Jum'at, 19 Juni 2015 - 07:16 WIB
KPK Persiapkan LHKPN...
KPK Persiapkan LHKPN Tersangka Kondensat yang Diminta Polri
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi angkat bicara soal permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para tersangka kasus korupsi kondensat.

Menurut Johan, surat permintaan yang disampaikan melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Simanjutak, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen LKHPN tiga tersangka kondesat yaitu Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

"Kami sedang menyiapkan dokumen yang diminta. Sebenarnya baru hari Senin (15 Juni 2015) surat itu masuk ke meja pimpinan," kata Johan kepada Sindonews melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2015).

Johan pun tidak membantah bahwa permintaan dokumen tersebut kemungkinan telah lama sampai di markas anti korupsi itu. Namun, dia menegaskan baru pada Senin 15 Juni 2015 kemarin, menerima surat dari Korps Bhayangkara itu di mejanya.

Ditambahkan dia, pihaknya akan segera memenuhi permintaan tersebut. Dokumen itu, kata Johan, sudah disposisi untuk dipenuhi. "Sudah didisposisi untuk dipenuhi," ucapnya.

Seperti diketahui, Polri meminta LHKPN para tersangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya tiga minggu yang lalu kita sudah minta LHKPN mereka dari KPK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni.

Namun, permintaan yang telah mereka ajukan belum mendapat tanggapan dari KPK. "Sampai sekarang saya belum menerima balasan dari KPK," ucapnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono serta pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.

Pilihan:

Taufiequrachman Ruki Setuju UU KPK Direvisi

BIN Ingin RI-Malaysia Selesaikan Masalah Ambalat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9320 seconds (0.1#10.140)