Bareskrim Cecar 46 Pertanyaan ke Eks Kepala BP Migas

Jum'at, 19 Juni 2015 - 04:16 WIB
Bareskrim Cecar 46 Pertanyaan...
Bareskrim Cecar 46 Pertanyaan ke Eks Kepala BP Migas
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) dalam perkara terkait dugaan korupsi penjualan kondesat yang menyeret SKK Migas dan PT TPPI.

RP yang ditemui usai menjalani pemeriksaan mengaku ditanya 46 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri mengenai penunjukkan langsung BP Migas ke PT TPPI.

"Proses penunjukan langsung seperti apa," katanya di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juni 2015.

Dia berpendapat, BP Migas memiliki kewenangan untuk menjual kondesat bagian negara ke dalam negeri. Mengenai disebutkan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dirinya beranggapan bahwa itu terlalu jauh.

"Tapi soal penyalahgunaan wewenang bahwa BP Migas itu punya wewenang menjual kondensat bagian negara ke dalam negeri," terangnya.

RP juga menjelaskan, bahwa kilang dalam negeri prosesnya ditunjuk langsung. Namun, apabila tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri barulah dilelang.

"Terserah mau ke luar negeri atau dalam negeri. Jadi prosesnya dalam negeri dahulu untuk kebutuhan dalam negeri. Dasarnya ada KPTS 20 tahun 2003. Hasil rapat dengan wapres kan disebut bahwa TPPI harus beroperasi kembali. Jadi, harus disuplai kondensat," kata dia.

Lanjut RP, TPPI juga sudah menyerahkan sebagian hasil penjualan kondesat ke negara. Sisanya, menurut dia, menjadi hutang TPPI kepada negara.

"Sudah dibayar 2,57 miliar. Piutangnya 139 juta US Dollar, sebagai piutang," lanjut.

Mengenai mekanisme pembayaran, RP menyebut bahwa pengadilan niaga mengatakan bahwa itu hutang TPPI kepada negara. "Harus dibayar dalam waktu 15 tahun, berarti sampai sekarang masih dibayar. Jadi, menurut pengadilan niaga hanya kasus perdata," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2317 seconds (0.1#10.140)