Polri Periksa Tersangka Kasus Korupsi Kondensat
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Adapun keduanya adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak mengakui pemeriksaan tersebut.
"DH hari ini diperiksa dengan RP. Jadi DH tersangka, RP tersangka, tentu hasil pemeriksaan belum ada," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Lantaran status keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini, pertanyaan yang diajukan penyidik pun mengenai pasal-pasal unsur dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.
"Tentu unsur-unsur pasal itu lah yang ditanyakan kepada para tersangka dan tentu juga ditambah, kita kan menuduh TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga maka tentu unsur-unsur pasal itu yang ditanyakan pada tersangka," tuturnya.
Dia mengatkaan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka merupakan kali pertama. "Ini bukan pemeriksaan kedua, ini pemeriksaan pertama sebgai tersangka," katanya.
Adapun keduanya adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak mengakui pemeriksaan tersebut.
"DH hari ini diperiksa dengan RP. Jadi DH tersangka, RP tersangka, tentu hasil pemeriksaan belum ada," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Lantaran status keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini, pertanyaan yang diajukan penyidik pun mengenai pasal-pasal unsur dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.
"Tentu unsur-unsur pasal itu lah yang ditanyakan kepada para tersangka dan tentu juga ditambah, kita kan menuduh TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga maka tentu unsur-unsur pasal itu yang ditanyakan pada tersangka," tuturnya.
Dia mengatkaan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka merupakan kali pertama. "Ini bukan pemeriksaan kedua, ini pemeriksaan pertama sebgai tersangka," katanya.
(dam)