Kalah Tiga Kali, KPK: Tidak Jelek-jelek Amat

Kamis, 18 Juni 2015 - 14:39 WIB
Kalah Tiga Kali, KPK:...
Kalah Tiga Kali, KPK: Tidak Jelek-jelek Amat
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengungkapkan, dalam beberapa tahun ini institusinya telah menghadapi 15 permohonan gugatan praperadilan.

Menurutnya, bukanlah sesuatu hal yang buruk jika dari 15 permohonan itu KPK hanya kalah tiga kali dari praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi.

"Kami dapat 15 permohonan praperadilan. Kalau lihat kuantitasnya enggak jelek-jelek amat, cuma tiga yang dikabulkan," ujar Ruki dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

"Kalau mau berangkat dari situ maka penyidik dan penyelidik sudah bekerja secara proper (terukur)," sambungnya.

Kekalahan praperadilan pertama yang dialami KPK saat menghadapi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ruki menilai, garis besar praperadilan yang diajukan Budi sama namun terdapat substansinya yang berbeda.

Subtansi yang berbeda itulah yang diakui Ruki selalu memeras otak para pemimpin KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan. "Kasus Budi Gunawan yang dipersoalkan status Budi Gunawan ketika diduga melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Praperadilan ketika itu memutuskan bahwa yang ditujukkan ke Budi Gunawan tidak atau belum masuk dalam penyelenggara negara. Jabatannya masuk eselon II dengan jabatan bukan penegak hukum, namun Kepala Biro SDM.

"Sama tapi yang dinyatakan failed (keliru) adalah bukan penyelenggara negara dan penegak hukum, bukan buktinya," kata Ruki.

Kemudian kekalahan dalam praperadilan yang kedua lanjut Ruki, saat KPK menghadapi gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Praperadilan tersebut menyangkut masalah bukti. Yang dipersoalkan, ungkap Ruki, KPK belum memiliki alat bukti.

Padahal, menurut dia, dari terminologinya saja tidak jelas, padahal KPK telah memiliki bukti. "Masih ada keraguan dari kami, apakah menguji bukti atau menguji keberadaan barang bukti? Bukti fotokopi itu dianggap tidak sah. Persoalannya yang mana? Kalau dipraperadilan sudah diuji sah atau tidaknya barang bukti untuk apa persidangan selanjutnya? Di situ kami kurang teliti," tutur Ruki.

Kekalahan praperadilan yang ketiga, tutur Ruki, adalah praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Menurut dia, yang dilayangkan oleh Hadi Poernomo kembali berbeda yakni terkait persoalan sah atau tidaknya penyelidikan yang dilakukan KPK. Ruki menilai hal tersebut persoalan baru."Kami bereaksi secara hukum tetap lakukan perlawanan," tandasnya.


PILIHAN :


KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan


Kalah Praperadilan, DPR Ingin Revisi UU KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0263 seconds (0.1#10.140)