Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi

Kamis, 18 Juni 2015 - 14:27 WIB
Komisi III Nilai Kewenangan...
Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi
A A A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah direspons pemerintah. Salah satu pasal yang hendak direvisi adalah soal penyadapan.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, perlu ada pengawasan khusus terhadap kewenangan lembaga pemberantasan korupsi dalam melakukan penyadapan.

Pasalnya, selama ini KPK acapkali melakukan penyadapan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi.

"Dalam konteks (penyadapan) ini harus ada pengawasan. Karena ada persoalan, orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, suka-suka KPK mengarahkannya‎, ini kan perlu pengawasan," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

"Lah yang belum jelas itu pengawasannya model apa. Kalau segala sesuatu tidak ada pengawasan, mau dibawa kemana," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Desmond juga mendukung pendapat pribadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tentang penambahan wewenang baru KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Desmond, semangat menambah wewenang baru terhadap KPK dalam menerbitkan SP3 adalah koreksi terhadap kinerja KPK yang belakangan terbukti salah prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kenapa dulu KPK tidak ada SP3. Karena semangat pembuat UU dulu, bahwa KPK melakukan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pembuktiannya harus benar. Kenyataannya hari ini bahwa pembuktiannya tidak benar."

"Jadi sesuatu respons yang wajar saya melihatnya, Pak Ruki sebagai pimpinan KPK ingin adanya peraturan tambahan tentang penghentian SP3 itu," sambungnya.

PILIHAN:

UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK

DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
BGN Larang Dapur MBG...
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!
Hari Ketiga Ditahan...
Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
BGN Tutup Permanen 833...
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Terbanyak di Luar Jawa karena Langgar Standar
BGN Pecat Ratusan Pegawai,...
BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Teuku Riefky Diharapkan...
Teuku Riefky Diharapkan Jadi Figur Pemersatu Jelang Musda Demokrat Aceh
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved