Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi

Kamis, 18 Juni 2015 - 14:27 WIB
Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi
Komisi III Nilai Kewenangan Penyadapan KPK Penting Diawasi
A A A
JAKARTA - Rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah direspons pemerintah. Salah satu pasal yang hendak direvisi adalah soal penyadapan.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, perlu ada pengawasan khusus terhadap kewenangan lembaga pemberantasan korupsi dalam melakukan penyadapan.

Pasalnya, selama ini KPK acapkali melakukan penyadapan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidan korupsi.

"Dalam konteks (penyadapan) ini harus ada pengawasan. Karena ada persoalan, orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka, suka-suka KPK mengarahkannyaā€ˇ, ini kan perlu pengawasan," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).

"Lah yang belum jelas itu pengawasannya model apa. Kalau segala sesuatu tidak ada pengawasan, mau dibawa kemana," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Desmond juga mendukung pendapat pribadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tentang penambahan wewenang baru KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Desmond, semangat menambah wewenang baru terhadap KPK dalam menerbitkan SP3 adalah koreksi terhadap kinerja KPK yang belakangan terbukti salah prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kenapa dulu KPK tidak ada SP3. Karena semangat pembuat UU dulu, bahwa KPK melakukan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pembuktiannya harus benar. Kenyataannya hari ini bahwa pembuktiannya tidak benar."

"Jadi sesuatu respons yang wajar saya melihatnya, Pak Ruki sebagai pimpinan KPK ingin adanya peraturan tambahan tentang penghentian SP3 itu," sambungnya.

PILIHAN:

UU KPK Direvisi, Ruki Minta Ada Wewenang SP3 bagi KPK

DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7677 seconds (0.1#10.140)