Kejagung Ingin Kasus Korupsi Kondom Cepat Tuntas
Kamis, 18 Juni 2015 - 14:23 WIB
Kejagung Ingin Kasus Korupsi Kondom Cepat Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi kondom jenis intra uterin device (IUD) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka. Penyidik berencana untuk melakukan penahanan terharap para tersangka.
"Nanti kita tahan semuanya," ujar Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Maruli menjelaskan, pihaknya akan menahan siapapun tersangka kasus tersebut. Penahanan dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. "Ini agar penyidiknya terpacu dengan masa tahanan, jadi berkas bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Maruli menandaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah selama ditemukan alat bukti yang mendukung. "Bisa saja selama penyidik memiliki bukti keterlibatan orang lain," ujar Maruli.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka masing-masing Wiwit Ayu Wulandari selaku Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah, Sobri Wijaya selaku Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan, Sudarto selaku Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa.
Kemudian Slamet Purwanto selaku Direktur Operasional PT Pharma Solindo, Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo, Sukaji, serta Direktur CV Bulao Kencana Mukti yaitu Haruan Suarsono.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik menemukan indikasi penyimpangan pengadaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi standar kesehatan sehingga diduga merugikan negara sekira Rp30 miliar.
Keenam tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka. Penyidik berencana untuk melakukan penahanan terharap para tersangka.
"Nanti kita tahan semuanya," ujar Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Maruli menjelaskan, pihaknya akan menahan siapapun tersangka kasus tersebut. Penahanan dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. "Ini agar penyidiknya terpacu dengan masa tahanan, jadi berkas bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Maruli menandaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah selama ditemukan alat bukti yang mendukung. "Bisa saja selama penyidik memiliki bukti keterlibatan orang lain," ujar Maruli.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan enam orang tersangka masing-masing Wiwit Ayu Wulandari selaku Kasi Standarisasi Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah, Sobri Wijaya selaku Kasubdit Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpecil dan Perbatasan, Sudarto selaku Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa.
Kemudian Slamet Purwanto selaku Direktur Operasional PT Pharma Solindo, Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo, Sukaji, serta Direktur CV Bulao Kencana Mukti yaitu Haruan Suarsono.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik menemukan indikasi penyimpangan pengadaan proyek yang dinilai tidak sesuai spesifikasi standar kesehatan sehingga diduga merugikan negara sekira Rp30 miliar.
Keenam tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(dam)