PPP Berharap SDA Bisa Seperti Samad, Bambang dan Novel
Kamis, 18 Juni 2015 - 11:32 WIB
PPP Berharap SDA Bisa Seperti Samad, Bambang dan Novel
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz berharap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonannya menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Djan ingin KPK bisa melakukan apa yang sudah dilakukan Polri terhadap pemimpin KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik Novel Baswedan.
"Doakan saya, mudah-mudahan Allah membuka hati para pemimpin KPK untuk mengabulkan permohonan PPP seperti yang juga diterima oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel dari Polri," ujar Djan Faridz ketika dihubungi Sindonews, Kamis (18/6/2015).
Apalagi, kata mantan menteri perumahan rakyat (Menpera) ini, alasan-alasan subyektif yang membuat KPK tetap melakukan penahanan sudah tidak relevan dan tidak berdasar.
"Karena Pak SDA tidak akan melarikan diri karena sudah dicekal, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua bukti sudah dikuasai KPK dan tidak akan mengulangi tindak pidana karena sudah bukan menteri agama lagi," tuturnya.
Sebelumnya, permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dinilai sebuah langkah antipemberantasan korupsi.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menolak permohonan Djan Faridz dan tetap menahan SDA, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
PILIHAN:
Sambangi KPK, Majelis Taklim PPP Gelar Doa Bersama untuk SDA
Soal Penangguhan Penahanan SDA, KPK Masih Perlu Kajian Penyidik
Djan ingin KPK bisa melakukan apa yang sudah dilakukan Polri terhadap pemimpin KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik Novel Baswedan.
"Doakan saya, mudah-mudahan Allah membuka hati para pemimpin KPK untuk mengabulkan permohonan PPP seperti yang juga diterima oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel dari Polri," ujar Djan Faridz ketika dihubungi Sindonews, Kamis (18/6/2015).
Apalagi, kata mantan menteri perumahan rakyat (Menpera) ini, alasan-alasan subyektif yang membuat KPK tetap melakukan penahanan sudah tidak relevan dan tidak berdasar.
"Karena Pak SDA tidak akan melarikan diri karena sudah dicekal, tidak akan menghilangkan barang bukti karena semua bukti sudah dikuasai KPK dan tidak akan mengulangi tindak pidana karena sudah bukan menteri agama lagi," tuturnya.
Sebelumnya, permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dinilai sebuah langkah antipemberantasan korupsi.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menolak permohonan Djan Faridz dan tetap menahan SDA, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
PILIHAN:
Sambangi KPK, Majelis Taklim PPP Gelar Doa Bersama untuk SDA
Soal Penangguhan Penahanan SDA, KPK Masih Perlu Kajian Penyidik
(kri)