DPR Optimistis Dana Aspirasi Disepakati
A
A
A
JAKARTA - Polemik mengenai gagasan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi diyakini akan segera berakhir setelah pemerintah menyetujui gagasan tersebut.
Sebab usulan itu secara substansial penjabaranataupengaplikasiandari amanat Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). ”UU MD3 itu dibahas dan disetujui secara bersama oleh DPR dan Presiden. Jadi tentunya siapa pun akan mengacu pada apa yang sudah diatur UU,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno di Jakarta kemarin.
Menurut Hendrawan, adanya penolakan atas gagasan itu sebenarnya hanyakarenakurang dipahaminya substansi UP2DP yang kemudian populer dengan istilah dana aspirasi. Kalau sudah mengetahui secara utuh bahwa gagasan itu murni untuk program di daerah, menurut dia, tak ada alasan untuk menolak. ”Terlebih, dengan gagasan itu dan dengan tata kelola yang baik dari UP2DPnantinya akanmampu menghindari kegiatan yang fiktif, duplikatif, dan konspiratif dari anggaran yang dialokasikan untuk daerah,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar M Misbakhun mengatakan, dana aspirasi adalah bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihan masingmasing di seluruh Indonesia. Dalam UU MD3, kata dia, dimungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya dan berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga memiliki keharusan memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya.
”Dengan adanya program pembangunan yang diusulkan oleh anggota DPR di daerah pemilihannya tersebut, diharapkan penyebaran dan pemerataan pembangunan dan programprogram yang dikeluarkan pemerintah bisa lebih menyebar merata ke seluruh pelosok tanah air,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali menegaskan bahwa gagasan UP2DP sudah sesuai dengan UU dan juga sesuai dengan proses yang telah disetujui sejak paripurna 17 Februari lalu.
”Kalau itu dimentahkan nanti jadi preseden tidak baik. Rapat paripurnanya telah ditetapkan sebagai pengambilan keputusan tertinggi di DPR kemudian digugat sendiri oleh anggotanya. Kan repot. Marilah kita sama-sama jaga kehati-hatian,” sebutnya.
Rahmat sahid
Sebab usulan itu secara substansial penjabaranataupengaplikasiandari amanat Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). ”UU MD3 itu dibahas dan disetujui secara bersama oleh DPR dan Presiden. Jadi tentunya siapa pun akan mengacu pada apa yang sudah diatur UU,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno di Jakarta kemarin.
Menurut Hendrawan, adanya penolakan atas gagasan itu sebenarnya hanyakarenakurang dipahaminya substansi UP2DP yang kemudian populer dengan istilah dana aspirasi. Kalau sudah mengetahui secara utuh bahwa gagasan itu murni untuk program di daerah, menurut dia, tak ada alasan untuk menolak. ”Terlebih, dengan gagasan itu dan dengan tata kelola yang baik dari UP2DPnantinya akanmampu menghindari kegiatan yang fiktif, duplikatif, dan konspiratif dari anggaran yang dialokasikan untuk daerah,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar M Misbakhun mengatakan, dana aspirasi adalah bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihan masingmasing di seluruh Indonesia. Dalam UU MD3, kata dia, dimungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya dan berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga memiliki keharusan memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya.
”Dengan adanya program pembangunan yang diusulkan oleh anggota DPR di daerah pemilihannya tersebut, diharapkan penyebaran dan pemerataan pembangunan dan programprogram yang dikeluarkan pemerintah bisa lebih menyebar merata ke seluruh pelosok tanah air,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali menegaskan bahwa gagasan UP2DP sudah sesuai dengan UU dan juga sesuai dengan proses yang telah disetujui sejak paripurna 17 Februari lalu.
”Kalau itu dimentahkan nanti jadi preseden tidak baik. Rapat paripurnanya telah ditetapkan sebagai pengambilan keputusan tertinggi di DPR kemudian digugat sendiri oleh anggotanya. Kan repot. Marilah kita sama-sama jaga kehati-hatian,” sebutnya.
Rahmat sahid
(ars)