DPR Optimistis Dana Aspirasi Disepakati

Kamis, 18 Juni 2015 - 09:24 WIB
DPR Optimistis Dana...
DPR Optimistis Dana Aspirasi Disepakati
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai gagasan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi diyakini akan segera berakhir setelah pemerintah menyetujui gagasan tersebut.

Sebab usulan itu secara substansial penjabaranataupengaplikasiandari amanat Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). ”UU MD3 itu dibahas dan disetujui secara bersama oleh DPR dan Presiden. Jadi tentunya siapa pun akan mengacu pada apa yang sudah diatur UU,” kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno di Jakarta kemarin.

Menurut Hendrawan, adanya penolakan atas gagasan itu sebenarnya hanyakarenakurang dipahaminya substansi UP2DP yang kemudian populer dengan istilah dana aspirasi. Kalau sudah mengetahui secara utuh bahwa gagasan itu murni untuk program di daerah, menurut dia, tak ada alasan untuk menolak. ”Terlebih, dengan gagasan itu dan dengan tata kelola yang baik dari UP2DPnantinya akanmampu menghindari kegiatan yang fiktif, duplikatif, dan konspiratif dari anggaran yang dialokasikan untuk daerah,” ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar M Misbakhun mengatakan, dana aspirasi adalah bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihan masingmasing di seluruh Indonesia. Dalam UU MD3, kata dia, dimungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya dan berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga memiliki keharusan memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya.

”Dengan adanya program pembangunan yang diusulkan oleh anggota DPR di daerah pemilihannya tersebut, diharapkan penyebaran dan pemerataan pembangunan dan programprogram yang dikeluarkan pemerintah bisa lebih menyebar merata ke seluruh pelosok tanah air,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kembali menegaskan bahwa gagasan UP2DP sudah sesuai dengan UU dan juga sesuai dengan proses yang telah disetujui sejak paripurna 17 Februari lalu.

”Kalau itu dimentahkan nanti jadi preseden tidak baik. Rapat paripurnanya telah ditetapkan sebagai pengambilan keputusan tertinggi di DPR kemudian digugat sendiri oleh anggotanya. Kan repot. Marilah kita sama-sama jaga kehati-hatian,” sebutnya.

Rahmat sahid
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved