Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK

Rabu, 17 Juni 2015 - 09:56 WIB
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lima poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2015 sebagai inisiatif DPR mengkerdilkan kewenangan KPK dalam upaya memberantas korupsi.

"Tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Juni 2015 malam.

Indriyanto menerangkan, satu dari lima poin revisi yang berisi penyadapan hanya ditujukan pada pihak-pihak yang telah diproses secara justisia dianggap sudah tidak memiliki nilai lagi. Pasalnya, dia menilai KPK akan kehilangan wewenang penyadapan yang dimilikinya saat ini.

"Artinya secara contrario, penyadapan pada tahap projustisia sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi," ujarnya.

Terlebih dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang beberapa telah berhasil dijalankan KPK. "Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT," katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) menambahkan, poin penyinergian wewenang penuntutan dengan lembaga kejaksaan juga dinilai tidak jelas. Untuk itu, Indriyanto meminta agar pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna H Laoly serta DPR dapat membicarakan terlebih dahulu dengan lembaganya.

"Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," tutupnya.

Seperti diketahui pada Selasa, 16 Juni 2015 kemarin Menkumham Yasonna H Laoly serta DPR menyatakan bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR.

Revisinya terdiri dari lima poin yaitu:

1. Kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
2. Kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung.
3. Dewan pengawas untuk mengawasi KPK.
4. Pelaksana tugas jika pemimpin berhalangan.
5. Penguatan peraturan kolektif kolegial.

PILIHAN:

Kalah Praperadilan, DPR Ingin UU KPK Direvisi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6017 seconds (0.1#10.140)