Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK

Rabu, 17 Juni 2015 - 09:56 WIB
Indriyanto Anggap Revisi...
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lima poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2015 sebagai inisiatif DPR mengkerdilkan kewenangan KPK dalam upaya memberantas korupsi.

"Tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Juni 2015 malam.

Indriyanto menerangkan, satu dari lima poin revisi yang berisi penyadapan hanya ditujukan pada pihak-pihak yang telah diproses secara justisia dianggap sudah tidak memiliki nilai lagi. Pasalnya, dia menilai KPK akan kehilangan wewenang penyadapan yang dimilikinya saat ini.

"Artinya secara contrario, penyadapan pada tahap projustisia sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi," ujarnya.

Terlebih dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang beberapa telah berhasil dijalankan KPK. "Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT," katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) menambahkan, poin penyinergian wewenang penuntutan dengan lembaga kejaksaan juga dinilai tidak jelas. Untuk itu, Indriyanto meminta agar pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna H Laoly serta DPR dapat membicarakan terlebih dahulu dengan lembaganya.

"Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," tutupnya.

Seperti diketahui pada Selasa, 16 Juni 2015 kemarin Menkumham Yasonna H Laoly serta DPR menyatakan bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR.

Revisinya terdiri dari lima poin yaitu:

1. Kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
2. Kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung.
3. Dewan pengawas untuk mengawasi KPK.
4. Pelaksana tugas jika pemimpin berhalangan.
5. Penguatan peraturan kolektif kolegial.

PILIHAN:

Kalah Praperadilan, DPR Ingin UU KPK Direvisi
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved