Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK

Rabu, 17 Juni 2015 - 09:56 WIB
Indriyanto Anggap Revisi...
Indriyanto Anggap Revisi UU KPK Upaya DPR Kerdilkan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai lima poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2015 sebagai inisiatif DPR mengkerdilkan kewenangan KPK dalam upaya memberantas korupsi.

"Tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Juni 2015 malam.

Indriyanto menerangkan, satu dari lima poin revisi yang berisi penyadapan hanya ditujukan pada pihak-pihak yang telah diproses secara justisia dianggap sudah tidak memiliki nilai lagi. Pasalnya, dia menilai KPK akan kehilangan wewenang penyadapan yang dimilikinya saat ini.

"Artinya secara contrario, penyadapan pada tahap projustisia sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi," ujarnya.

Terlebih dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang beberapa telah berhasil dijalankan KPK. "Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang OTT," katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) menambahkan, poin penyinergian wewenang penuntutan dengan lembaga kejaksaan juga dinilai tidak jelas. Untuk itu, Indriyanto meminta agar pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna H Laoly serta DPR dapat membicarakan terlebih dahulu dengan lembaganya.

"Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," tutupnya.

Seperti diketahui pada Selasa, 16 Juni 2015 kemarin Menkumham Yasonna H Laoly serta DPR menyatakan bahwa revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015 sebagai inisiatif DPR.

Revisinya terdiri dari lima poin yaitu:

1. Kewenangan penyadapan agar hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustisia.
2. Kewenangan penuntutan yang disenergikan dengan Kejaksaan Agung.
3. Dewan pengawas untuk mengawasi KPK.
4. Pelaksana tugas jika pemimpin berhalangan.
5. Penguatan peraturan kolektif kolegial.

PILIHAN:

Kalah Praperadilan, DPR Ingin UU KPK Direvisi
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved