Empat Komisioner Lolos Seleksi
A
A
A
JAKARTA - Empat komisioner Komisi Yudisial (KY) dinyatakan lolos seleksi tertulis dalam rekrutmen calon komisioner KY.
Keempat komisioner yang lolos itu adalah Suparman Marzuki (ketua KY), Taufiqurrohman Syahuri (komisioner bidang rekrutmen hakim), Imam Anshori Saleh (komisioner hubungan antarlembaga), dan Jaja Ahmad Jayus (komisioner bidang SDM). Selain itu, panitia seleksi (pansel) juga meloloskan 31 calon dengan perincian 9 mantan hakim, 11 akademisi hukum, 10 praktisi hukum, dan 5 anggota masyarakat. ”Jadi yang lolos ada 35 orang dari 71 orang yang ikut tes tertulis sebelumnya,” ungkap anggota Pansel Komisioner KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin.
Nantinya, ke-35 calon tersebut akan mengikuti tes profile assesment pada 22-24 Juni 2015 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara. Dalam Pasal 29 ayat (10) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2011 tentang KY dikatakan bahwa anggota KY bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Asep mengungkapkan, dalam tahapan seleksi, pansel melibatkan pihak eksternal, yakni 9 pakar hukum, guna memberikan penilaian atas tes tertulis para calon.
Karena itu, pansel menjamin setiap calon yang lolos ke tahap profile assesment adalah calon yang memiliki nilai tertinggi dibandingkan calon lain. Dengan kata lain, peserta seleksi yang tidak lolos disebabkan nilai tes objektif dan pembuatan makalah di bawah nilai rata-rata. Selain berdasarkan nilai tertinggi, lolosnya 35 orang dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan seleksi lanjutan. Artinya, ke-35calonyanglolositu diambil berdasarkan 5 kali kebutuhan komisioner KY yang berjumlah 7 orang.
”Itu kesepakatan pansel. Jadi selain dilihat dari nilai, juga disesuaikan dengan kepentingan seleksi,” paparnya. Pansel juga akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan rekam jejak calon sesuai dengan tugas dan fungsi lembaganya.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, motivasi dirinya mencalonkan diri kembali karena masih banyak hal yang harus ditingkatkan dan diselesaikan di KY. Menurut dia, pencalonan komisioner lama tidak akan menghambat calon lain untuk maju sebagai komisioner KY.
Nurul adriyana
Keempat komisioner yang lolos itu adalah Suparman Marzuki (ketua KY), Taufiqurrohman Syahuri (komisioner bidang rekrutmen hakim), Imam Anshori Saleh (komisioner hubungan antarlembaga), dan Jaja Ahmad Jayus (komisioner bidang SDM). Selain itu, panitia seleksi (pansel) juga meloloskan 31 calon dengan perincian 9 mantan hakim, 11 akademisi hukum, 10 praktisi hukum, dan 5 anggota masyarakat. ”Jadi yang lolos ada 35 orang dari 71 orang yang ikut tes tertulis sebelumnya,” ungkap anggota Pansel Komisioner KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin.
Nantinya, ke-35 calon tersebut akan mengikuti tes profile assesment pada 22-24 Juni 2015 di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara. Dalam Pasal 29 ayat (10) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2011 tentang KY dikatakan bahwa anggota KY bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Asep mengungkapkan, dalam tahapan seleksi, pansel melibatkan pihak eksternal, yakni 9 pakar hukum, guna memberikan penilaian atas tes tertulis para calon.
Karena itu, pansel menjamin setiap calon yang lolos ke tahap profile assesment adalah calon yang memiliki nilai tertinggi dibandingkan calon lain. Dengan kata lain, peserta seleksi yang tidak lolos disebabkan nilai tes objektif dan pembuatan makalah di bawah nilai rata-rata. Selain berdasarkan nilai tertinggi, lolosnya 35 orang dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan seleksi lanjutan. Artinya, ke-35calonyanglolositu diambil berdasarkan 5 kali kebutuhan komisioner KY yang berjumlah 7 orang.
”Itu kesepakatan pansel. Jadi selain dilihat dari nilai, juga disesuaikan dengan kepentingan seleksi,” paparnya. Pansel juga akan mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan rekam jejak calon sesuai dengan tugas dan fungsi lembaganya.
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, motivasi dirinya mencalonkan diri kembali karena masih banyak hal yang harus ditingkatkan dan diselesaikan di KY. Menurut dia, pencalonan komisioner lama tidak akan menghambat calon lain untuk maju sebagai komisioner KY.
Nurul adriyana
(ars)