Diperiksa 9 Jam, Dahlan Iskan Dicecar 79 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pemeriksaan itu selama sembilan jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tetap memilih bungkam. Kendati demikian, Dahlan diketahui dicecar sebanyak 79 pertanyaan.
"(Pemeriksaan hari ini) dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertanyaan, dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015) sore.
Pemeriksaan Dahlan masih seputar proyek pembangunan gardu induk (GI) wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Di proyek itu Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, pemeriksaan juga mengenai usulan proyek jangka panjang atau multiyears yang diajukan Dahlan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Masih terkait juga dalam masalah proyek yang diusulkan menjadi proyek multiyears, dengan pertimbangan bahwa kalau proyek ini tidak dijadikan proyek multiyears, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karena kesulitan dalam (pengadaan) tanah," kata dia.
Yusril memastikan, Dahlan akan kooperatif apabila penyidik masih membutuhkan keterangan. "Kalau sekiranya diperlukan, pemeriksaan tambahan akan dipanggil kembali. Pak Dahlan menyatakan siap kapan saja, siap dipanggil akan memenuhi panggilan," tuturnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dahlan ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ico)
PILIHAN :
Reaksi Keras Kubu Agung Laksono Terhadap Priyo Budi
Dicap Pengkhianat, Priyo Sindir Leo Nababan Petinggi Golkar
Usai menjalani pemeriksaan, mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tetap memilih bungkam. Kendati demikian, Dahlan diketahui dicecar sebanyak 79 pertanyaan.
"(Pemeriksaan hari ini) dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertanyaan, dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan," kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015) sore.
Pemeriksaan Dahlan masih seputar proyek pembangunan gardu induk (GI) wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Di proyek itu Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, pemeriksaan juga mengenai usulan proyek jangka panjang atau multiyears yang diajukan Dahlan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Masih terkait juga dalam masalah proyek yang diusulkan menjadi proyek multiyears, dengan pertimbangan bahwa kalau proyek ini tidak dijadikan proyek multiyears, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karena kesulitan dalam (pengadaan) tanah," kata dia.
Yusril memastikan, Dahlan akan kooperatif apabila penyidik masih membutuhkan keterangan. "Kalau sekiranya diperlukan, pemeriksaan tambahan akan dipanggil kembali. Pak Dahlan menyatakan siap kapan saja, siap dipanggil akan memenuhi panggilan," tuturnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dahlan ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ico)
PILIHAN :
Reaksi Keras Kubu Agung Laksono Terhadap Priyo Budi
Dicap Pengkhianat, Priyo Sindir Leo Nababan Petinggi Golkar
(hyk)