Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Usut 13 Gardu Induk
Selasa, 16 Juni 2015 - 18:34 WIB
Kasus Dahlan Iskan, Kejati DKI Usut 13 Gardu Induk
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang mengusut 13 gardu yang terbengkalai dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya juga mengusut potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Dari 13 itu, dua gardu yang ada di Jati Luhur dan Jati Rangon saja kerugiannya Rp33 miliar. Jadi yang 11 lainnya kerugian masih dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia menjelaskan, penurunan anggaran proyek senilai triliunan itu dikucurkan sebanyak dua termin. "Jadi DI (Dahlan Iskan) itu anggarannya turun pada termin pertama dan setengah dari termin kedua. Termin satu ada lima gardu induk, yang empat sudah berfungsi dan satu belum berfungsi. Sedangkan tiga yang baru tidak dilanjutkan kontrak," jelasnya.
Menurutnya, pengajuan anggaran 13 gardu itu terealisasi atas usulan yang disampaikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, kemudian disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pengajuannya dulu masih Pak Dahlan Iskan, waktu Kemenkeu acc anggaran itu masih jamannya Dahlan Iskan," tukasnya
Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Dahlan Iskan ditetapkan tersangka bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.
Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Diperiksa sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Mengaku Sehat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya juga mengusut potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Dari 13 itu, dua gardu yang ada di Jati Luhur dan Jati Rangon saja kerugiannya Rp33 miliar. Jadi yang 11 lainnya kerugian masih dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia menjelaskan, penurunan anggaran proyek senilai triliunan itu dikucurkan sebanyak dua termin. "Jadi DI (Dahlan Iskan) itu anggarannya turun pada termin pertama dan setengah dari termin kedua. Termin satu ada lima gardu induk, yang empat sudah berfungsi dan satu belum berfungsi. Sedangkan tiga yang baru tidak dilanjutkan kontrak," jelasnya.
Menurutnya, pengajuan anggaran 13 gardu itu terealisasi atas usulan yang disampaikan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, kemudian disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pengajuannya dulu masih Pak Dahlan Iskan, waktu Kemenkeu acc anggaran itu masih jamannya Dahlan Iskan," tukasnya
Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Dahlan Iskan ditetapkan tersangka bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.
Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Diperiksa sebagai Tersangka, Dahlan Iskan Mengaku Sehat.
(kur)