Dahlan Iskan Akui Usulkan Proyek Gardu Induk PLN
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan mengaku, proyek pembangunan gardu Induk (GI) wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara tahun 2011-2013 yang sifatnya jangka panjang atau multiyears adalah usulannya.
Menurut Dahlan Iskan, mega proyek senilai Rp1,063 triliun tidak mungkin dia selesaikan dalam waktu satu tahun. Terlebih dalam penggolan tanah di daerah yang dirasa cukup menyulitkan.
Usulan itu kemudian diajukan Dahlan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kala itu dijabat Darwin Jahedy Saleh.
"Jadi memang pernah pada Bulan Februari 2011 pertama kali Dahlan mengusulkan kepada Menteri ESDM agar proyek ini jadi multiyears," kata pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Karena PLN kesulitan dalam pengadaan tanah, lanjut Yusril, maka pada Agustus ada sejumlah data tambahan guna memperkuat usulan pada Februari lalu ke Menteri ESDM. Dari ESDM, usulan tersebut diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, usulan itu bertabrakan dengan peraturan Kemenkeu yang pada prinsipnya menjelaskan tidak diperbolehkan adanya proyek multiyears.
"Tapi kenyataannya untuk proyek pembangunan gardu listrik ini tidak mungkin dilaksanakan tanpa ditingkatkan ke proyek multiyears itu," terang Yusril.
Kendati demikian, keputusan itu akhirnya tetap disetujui Menteri ESDM kala itu. Meskipun jabatan Dirut PLN sudah bukan lagi dijabat Dahlan yang sejak 20 Oktober 2011 digantikan oleh Nur Pamudji.
"Menteri ESDM menyetujuinya tapi ketika Pak Dahlan sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN," kata dia.
"Jadi pendapat saya sebenarnya sebagai Dirut PLN ya sah-sah saja beliau mengusulkan sesuatu supaya dilakukan perubahan dan perubahan itu belakangan diterima oleh ESDM dan Menkeu," tukasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.
Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan: Eva Enggan Komentari Video Klip Pengkhianat Putra Megawati
Menurut Dahlan Iskan, mega proyek senilai Rp1,063 triliun tidak mungkin dia selesaikan dalam waktu satu tahun. Terlebih dalam penggolan tanah di daerah yang dirasa cukup menyulitkan.
Usulan itu kemudian diajukan Dahlan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kala itu dijabat Darwin Jahedy Saleh.
"Jadi memang pernah pada Bulan Februari 2011 pertama kali Dahlan mengusulkan kepada Menteri ESDM agar proyek ini jadi multiyears," kata pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Karena PLN kesulitan dalam pengadaan tanah, lanjut Yusril, maka pada Agustus ada sejumlah data tambahan guna memperkuat usulan pada Februari lalu ke Menteri ESDM. Dari ESDM, usulan tersebut diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, usulan itu bertabrakan dengan peraturan Kemenkeu yang pada prinsipnya menjelaskan tidak diperbolehkan adanya proyek multiyears.
"Tapi kenyataannya untuk proyek pembangunan gardu listrik ini tidak mungkin dilaksanakan tanpa ditingkatkan ke proyek multiyears itu," terang Yusril.
Kendati demikian, keputusan itu akhirnya tetap disetujui Menteri ESDM kala itu. Meskipun jabatan Dirut PLN sudah bukan lagi dijabat Dahlan yang sejak 20 Oktober 2011 digantikan oleh Nur Pamudji.
"Menteri ESDM menyetujuinya tapi ketika Pak Dahlan sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PLN," kata dia.
"Jadi pendapat saya sebenarnya sebagai Dirut PLN ya sah-sah saja beliau mengusulkan sesuatu supaya dilakukan perubahan dan perubahan itu belakangan diterima oleh ESDM dan Menkeu," tukasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Bos Jawa Pos Group ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Proyek yang dilansir mencapai Rp1,06 triliun ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar.
Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan: Eva Enggan Komentari Video Klip Pengkhianat Putra Megawati
(maf)