Polri Akan Gelar Perkara BW Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) guna menentukan langkah segera melimpahkan tahap dua perkara itu ke kejaksaan.
Perkara ini sendiri sejatinya sudah dinyatakan lengkap. Akan tetapi, penyidik menunda tahap dua karena adanya gugatan praperadilan BW sebelum akhirnya dicabut kembali.
"Kami gelar dulu. Nanti akan ditentukan untuk tahap dua," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia juga mengatakan bahwa nantinya penyidik akan lebih dahulu memanggil BW sebelum akhirnya yang bersangkutan bersama barang buktinya diserahkan ke kejaksaan. "Intinya akan disegerakan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BW telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya ialah karena sejumlah putusan praperadilan dinilainya sudah ultra petita.
Perkara ini sendiri sejatinya sudah dinyatakan lengkap. Akan tetapi, penyidik menunda tahap dua karena adanya gugatan praperadilan BW sebelum akhirnya dicabut kembali.
"Kami gelar dulu. Nanti akan ditentukan untuk tahap dua," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Dia juga mengatakan bahwa nantinya penyidik akan lebih dahulu memanggil BW sebelum akhirnya yang bersangkutan bersama barang buktinya diserahkan ke kejaksaan. "Intinya akan disegerakan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BW telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya ialah karena sejumlah putusan praperadilan dinilainya sudah ultra petita.
(kri)