Soal Penangguhan Penahanan SDA, KPK Masih Perlu Kajian Penyidik
Selasa, 16 Juni 2015 - 11:43 WIB
Soal Penangguhan Penahanan SDA, KPK Masih Perlu Kajian Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih diperlukan kajian atas permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang disampaikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.
"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).
Dia mengatakan, penyidik adalah pihak yang paling berwenang dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan tersangka KPK. "Karena penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada diri tersangka," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz pada Senin, 15 Juni 2015 kemarin menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Djan bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.
"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
PILIHAN:
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
"Masih diperlukan kajian dari tim penyidik," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).
Dia mengatakan, penyidik adalah pihak yang paling berwenang dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan tersangka KPK. "Karena penyidik yang memiliki wewenang berdasarkan alasan subyektif dan obyektif yang ada pada diri tersangka," tuturnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz pada Senin, 15 Juni 2015 kemarin menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Djan bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.
"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
PILIHAN:
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
(kri)