Refli: Islah Golkar Ical-Agung Harus Dilegalkan Lewat Munaslub
A
A
A
JAKARTA - Langkah dua kubu di Partai Golkar menjalin islah khusus guna mendaftarkan kadernya mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai tidak tepat. Pasalnya, sebuah kepengurusan yang dihasilkan dalam sebuah islah, tidak dapat didaftarkan legalitasnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pembentukan sebuah kepengurusan partai harus melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) atau Munas Luar Biasa (Munaslub).
"KPU katakan yang ikut adalah parpol yang punya SK Kumham dan jika SK digugat maka tunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Refly saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2015).
"Tak bisa daftar pilkada kepengurusan hasil kesepakatan. Yang namanya kepengurusan partai harus melalui Munas atau Munaslub. Tidak bisa seperti bertemu warung kopi, ngobrol, lalu kemudian daftar," sambungnya.
Menurutnya, kepengurusan hasil islah hanya dapat dilegalkan jika diteruskan pada forum Munaslub. Jika Partai Golkar ingin mengikuti pilkada serentak 2015, Menkumham harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru hasil rekonsiliasi antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
SK tersebut, tambah dia, baru dapat diterbitkan jika Menkumham telah mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
"Kalau misalnya mau keluarkan SK baru, maka SK yang lama harus dicabut dulu. SK yang lama kan yang Agung Laksono. Jika SK itu dicabut, maka tak perlu lagi pengadilan," pungkas Refly.
PILIHAN:
Golkar Ical Bunyikan Genderang Perang Lawan Oknum Pemerintah
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pembentukan sebuah kepengurusan partai harus melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) atau Munas Luar Biasa (Munaslub).
"KPU katakan yang ikut adalah parpol yang punya SK Kumham dan jika SK digugat maka tunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Refly saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2015).
"Tak bisa daftar pilkada kepengurusan hasil kesepakatan. Yang namanya kepengurusan partai harus melalui Munas atau Munaslub. Tidak bisa seperti bertemu warung kopi, ngobrol, lalu kemudian daftar," sambungnya.
Menurutnya, kepengurusan hasil islah hanya dapat dilegalkan jika diteruskan pada forum Munaslub. Jika Partai Golkar ingin mengikuti pilkada serentak 2015, Menkumham harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru hasil rekonsiliasi antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
SK tersebut, tambah dia, baru dapat diterbitkan jika Menkumham telah mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
"Kalau misalnya mau keluarkan SK baru, maka SK yang lama harus dicabut dulu. SK yang lama kan yang Agung Laksono. Jika SK itu dicabut, maka tak perlu lagi pengadilan," pungkas Refly.
PILIHAN:
Golkar Ical Bunyikan Genderang Perang Lawan Oknum Pemerintah
(kri)