Refli: Islah Golkar Ical-Agung Harus Dilegalkan Lewat Munaslub

Selasa, 16 Juni 2015 - 10:34 WIB
Refli: Islah Golkar...
Refli: Islah Golkar Ical-Agung Harus Dilegalkan Lewat Munaslub
A A A
JAKARTA - Langkah dua kubu di Partai Golkar menjalin islah khusus guna mendaftarkan kadernya mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai tidak tepat. Pasalnya, sebuah kepengurusan yang dihasilkan dalam sebuah islah, tidak dapat didaftarkan legalitasnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pembentukan sebuah kepengurusan partai harus melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) atau Munas Luar Biasa (Munaslub).

"KPU katakan yang ikut adalah parpol yang punya SK Kumham dan jika SK digugat maka tunggu putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Refly saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2015).

"Tak bisa daftar pilkada kepengurusan hasil kesepakatan. Yang namanya kepengurusan partai harus melalui Munas atau Munaslub. Tidak bisa seperti bertemu warung kopi, ngobrol, lalu kemudian daftar," sambungnya.

Menurutnya, kepengurusan hasil islah hanya dapat dilegalkan jika diteruskan pada forum Munaslub. Jika Partai Golkar ingin mengikuti pilkada serentak 2015, Menkumham harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru hasil rekonsiliasi antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.

SK tersebut, tambah dia, baru dapat diterbitkan jika Menkumham telah mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

"Kalau misalnya mau keluarkan SK baru, maka SK yang lama harus dicabut dulu. SK yang lama kan yang Agung Laksono. Jika SK itu dicabut, maka tak perlu lagi pengadilan," pungkas Refly.

PILIHAN:

Golkar Ical Bunyikan Genderang Perang Lawan Oknum Pemerintah
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved