Menanti Babak Akhir Dana Aspirasi DPR

Selasa, 16 Juni 2015 - 10:06 WIB
Menanti Babak Akhir...
Menanti Babak Akhir Dana Aspirasi DPR
A A A
DPR belum berhenti membuat polemik. Wakil rakyat saat ini tengah mengusulkan agar setiap anggotanya mendapat dana Rp20 miliar sebagai dana aspirasi.

Jika dana aspirasi itu disetujui, tak tanggung-tanggung negara melalui APBN 2016 harus menyediakan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk 560 anggota DPR.

Dasar Dana Aspirasi

Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan dana aspirasi ini muncul setelah anggota DPR menampung usulan-usulan saat mereka menyerap aspirasi di dapil. Masyarakat diakui sering mengusulkan pembangunan kepada anggota DPR, namun itu sering tidak bisa direalisasikan.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit menyatakan, dana aspirasi ini merupakan amanat Pasal 80 huruf j UU No 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) yang bunyinya hak anggota DPR yakni "mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan"

Sekilas rencana konsep penyaluran

-Setiap anggota DPR akan diberi jatah untuk mengakomodir atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan Dapilnya masing-masing Rp20 miliar per anggota atau total Rp 11,2 triliun untuk 560 anggota DPR
-Ketua DPR Setya Novanto mengklaim dana aspirasi sebesar Rp15-20 miliar per anggota ini tidak untuk digunakan langsung oleh para legislator, tetapi diserahkan ke pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan
-Anggota DPR hanya berhak mengajukan usulan program dapil ??-Posisi anggota DPR hanya menyampaikan aspirasi saja
-Program pembangunan dapil diklaim seperti usulan masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).
-Setiap dana aspirasi Dapil yang masuk akan dikumpulkan oleh pihak Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan berupa pengusulan kepada Badan Anggaran, Komisi XI DPR untuk disinkronkan dengan program kerja pemerintah.

1. Anggota legislatif periode 2004 hingga 2009 pernah mengusulkan wacana dana aspirasi namun tidak diakomodir karena sistem penganggaran di DPR harus melaporkan ke Kemenkeu
2. Karena gagal, anggota dewan hanya mengantongi dana reses Rp150 juta/orang untuk turun ke dapil menemui konstituen
3. Tahun 2009 DPR kembali mengusulkan dana aspirasi dengan dalih ingin membuat rumah aspirasi di dapil
4. Pada tahun 2010, Ketua Badan Anggaran DPR saat itu Harry Azhar mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR sebesar Rp 15 miliar per orang. Namun belum juga terlaksana, usulan tersebut ditolak lantaran menuai kritik masyarakat. Harrypun justru dipecat
5. Pada 2014, melalui Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), DPR memiliki kewenangan untuk mengambil aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan dapil.
6. Bersamaan dengan munculnya UU MD3 muncul sinyalemen bahwa melalui revisi UU MD3 ada upaya pelemahan kontrol terhadap anggaran anggota dewan.
7.Dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan, DPR tak lagi memiliki badan pengawas sebagai mekanisme kontrol internal yakni dengan dihapuskannya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)
8. Wacana dana aspirasi semakin menggelinding tahun 2015 dimana setiap anggota DPR akan mendapat Rp 20 miliar untuk merealisasikan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP).
9. Estimasi total dana aspirasi yang dituntut DPR mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2016.

*Disarikan dari data Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA)

Undang-Undang yang dihasilkan DPR Tahun ke Tahun

Menurut situs www. dpr.go.id, terdapat 160 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015- 2019. Di Prolegnas tahun 2015 terdapat 26 RUU usulan DPR, 10 usulan pemerintah dan satu usulan dari DPD

-Selama lima tahun, anggota DPR periode 2009-2014 hanya mampu menyelesaikan 126 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Prolegnas sebanyak 247 yang akhirnya disahkan menjadi sebuah Undang- Undang (UU). Dengan kata lain hanya sekitar 51% dari target.
-PSHK mengingatkan bahwa DPR, DPD, dan Pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, yang terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD.
-Selain dari segi kuantitas yang rendah, kualitas UU yang dihasilkan DPR juga belum memenuhi harapan. Hal ini ditandai dengan banyaknya pasal-pasal dalam undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
-Terakhir pada 23 Desember 2014, MK membatalkan 12 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
-Pada tahun 2012 saja, MK mengabulkan permohonan uji materi UU meningkat hingga 31%.
-Menurut mantan Ketua MK, Mahfud MD ada tiga faktor kegagalan pembuat undang-undang.

1. Faktor pertama adalah terjadinya politik transaksional dalam pembuatan undang-undang.
2. Faktor kedua menyangkut profesionalitas pembuat undangundang.
3. Faktor ketiga adalah pembuat undang-undang tidak mengerti semangat zaman

Pro

-Dana aspirasi daerah pemilihan merupakan dana kegagahan anggota dewan. Rencana penggelontoran dana aspirasi dapil ini untuk menjaga kewibawaan anggota dewan.
BAMBANG WURYANTO Anggota Badan Anggaran DPR Fraksi PDI Perjuangan

-Dana aspirasi dapil ini menjadi akses dari kebuntuan dan kurang diresponsnya aspirasi masyarakat di daerah.
DESMOND J MAHESA Politikus Partai Gerindra

-Dana aspirasi dapil ini sangat penting bagi anggota DPR untuk menyerap aspirasi dari masyarakat di daerahnya.
YANDRI SUSANTO Sekretaris Fraksi PAN

-Pengusulan dana program aspirasi dapil ke dalam RAPBN 2016 adalah salah satu strategi untuk melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.
M MISBAKHUN Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP)

Kontra

-Seluruh program dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan gabungan dari aspirasi pemerintah dan DPR. Jadi, yang Rp 2.000 triliun (belanja APBN) itu juga aspirasi DPR. Kan dibahas dengan mereka. S
JUSUF KALLA Wakil Presiden
-Usulan itu mengecewakan dan menyakiti masyarakat. Seharusnya DPR memahami kesulitan masyarakat di tengah berbagai persoalan ekonomi yang melanda Indonesia saat ini. SAID AQIL SIRADJ Ketua Umum PBNU
-Usulan dana aspirasi melecehkan nurani dan akal sehat, baik untuk anggota DPR maupun untuk rakyat.
BUDIMAN SUDJATMIKO Anggota DPR Fraksi PDIP
-Dewan itu bukan eksekutif yang bisa mengelola anggaran. Kalau ada aspirasi rakyat diserahkan saja kepada eksekutif
UCHOK SKY KHADAFY Direktur Centre for Budget Analysis (CBA)

KRITIK TERHADAP DANA ASPIRASI


Dana Aspirasi diperkirakan Bisa menyuburkan praktik calo anggaran.
Daerah akan berlomba-lomba datang ke Jakarta untuk melobby anggota DPR daerah pemilihannya dalam rangka memperoleh dana aspirasi.

Dana aspirasi bisa memperbesar jurang kemiskinan antar daerah.
Adanya dana aspirasi berdasarkan daerah Pemilihan justru akan memperlebar antara daerah miskin dan kayak arena anggaran hanya terpusat pada daerah. Daerah yang banyak penduduknya (sesuai dengan proporsionalitas penentuan dapil) dibandingkan daerah yang miskin

Dana Aspirasi mengacaukan sistem perencanaan penganggaran dan perimbangan keuangan.
Sistem Perencanaan Penganggaran menggunakan pendekatan level Pemerintahan mulai dari Kab/kota, Provinsi dan Pusat. Sementara dan aspirasi mempergunakan pendekatan daerah pemilihan yang tidak identik dengan sistem pemerintahan

Dana aspirasi tidak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja.
Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No 17 tahun 2003 tentang Keuanan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari system tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja.

Dana Aspirasi Menyebabkan Anggaran Tidak Efisien.
Dana aspirasi menyebabkan fragmented budget dan menjadikan anggaran tidak efisien.

Dana aspirasi bertentangan dengan azas dana perimbangan.
Adanya dana aspirasi semakin menambah panjang deretan dana liar ke daerah yang tidak sesuai dengan azas dana perimbangan yakni desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, seperti diamanatkan UU No 33 tahun 2004.

GAJI BESAR NOMOR EMPAT DI DUNIA

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pendapatan sebagai anggota DPR cukup menggiurkan. Tak heran banyak orang berlomba-lomba untuk masuk ke Senayan sebagai wakil rakyat.

PENDAPATAN ANGGOTA DPR

Penghasilan Gaji pokok Rp4,2 juta Tunjangan suami istri Rp420.000 Uang paket Rp2 juta Tunjangan jabatan Rp9,7 juta Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.594.345
Total penghasilan kotor Rp17.914.345
Potongan-potongan Iuran wajib 10 persen Rp462.000 Pajak penghasilan PPH Rp1.594.345
Total potongan Rp2.056.345
- Penghasilan kotor (Rp17.914.345) Potongan (Rp2.056.345)
- Penghasilan bersih Rp15,858 juta

Penerimaan lain-lain

Tunjangan listrik dan telepon Rp5,5 juta Tunjangan peningkatan komunikasi intensif Rp14,14 juta Tunjangan kehormatan alat kelengkapan dewan Rp3,72 juta Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp7,5 juta Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat Rp8,5 juta Tunjangan peningkatan fungsi legislasi Rp5 juta Tunjangan peningkatan fungsi anggaran Rp5 juta +
Jumlah penerimaan lain-lain Rp49,36 juta
Potongan pajak Rp6.579.000
- Penerimaan bersih lain-lain Rp42,781 juta
+Penghasilan bersih Rp15,858 juta Penerimaan bersih lain-lain Rp42,781 juta
Take home pay Rp58,639 juta Dalam setahun=Rp58,639 jutaX 12 bulan Rp703,6 juta Pemasukan DPR lain nonbulanan atau nonrutin.
Gaji ke-13 :Rp16.400.000 Dana penyerapan ( reses) :Rp31.500.000 Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu: Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp5.000.000/kegiatan Dana kebijakan intensif legislatif sebesar Rp1.000.000/RUU

Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Bobby Firmansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)