KPK Bantah Sengaja Tak Hadiri Sidang Suroso
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja tidak hadir dalam dua kali sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Bantahan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah terkait pernyataan kuasa hukum Suroso yang menganggap gugatan kliennya gugur karena KPK tidak hadir dalam dua kali sidang.
Kuasa hukum Suroso menuding ketidakhadiran pihak KPK membuat gugatan gugur karena akhirnya perkara kliennya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Secara keseluruhan itu sudah gugur karena sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2015).
Dia juga menyampaikan mereka telah mengirimkan surat permintaan penundaan pelaksanaan persidangan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebenaranya kami menulis surat (penundaan) kepada pengadilan, sudah diterima di sini tapi belum didistribusikan ke hakimnya," katanya.
Menurut dia, pihaknya saat itu harus mempersiapkan berbagai hal sehingga meminta agar adanya penundaan waktu sidang.
"Selain menyiapkan jawaban kita mempersiapkan saksi. Kita kan harus menghadirkan ahli, akhirnya kita harus janjian. Kami berkirim surat tapi belum sempat diterima hakim," ujarnya.
PILIHAN :
Hakim Gugurkan Gugatan Mantan Direktur Pertamina
Gugatan Ditolak PN Jaksel, Pengacara Suroso: Hanya Masalah Waktu
Bantahan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah terkait pernyataan kuasa hukum Suroso yang menganggap gugatan kliennya gugur karena KPK tidak hadir dalam dua kali sidang.
Kuasa hukum Suroso menuding ketidakhadiran pihak KPK membuat gugatan gugur karena akhirnya perkara kliennya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Secara keseluruhan itu sudah gugur karena sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2015).
Dia juga menyampaikan mereka telah mengirimkan surat permintaan penundaan pelaksanaan persidangan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebenaranya kami menulis surat (penundaan) kepada pengadilan, sudah diterima di sini tapi belum didistribusikan ke hakimnya," katanya.
Menurut dia, pihaknya saat itu harus mempersiapkan berbagai hal sehingga meminta agar adanya penundaan waktu sidang.
"Selain menyiapkan jawaban kita mempersiapkan saksi. Kita kan harus menghadirkan ahli, akhirnya kita harus janjian. Kami berkirim surat tapi belum sempat diterima hakim," ujarnya.
PILIHAN :
Hakim Gugurkan Gugatan Mantan Direktur Pertamina
Gugatan Ditolak PN Jaksel, Pengacara Suroso: Hanya Masalah Waktu
(dam)