Kuasa Hukum Yakin Anas Urbaningrum Dipindah ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemindahan Anas Urbaningrum dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Alasannya masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbingrum yakin kliennya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
"Kalau dari kebijakan KPK kebanyakan merujuk ke sana (LP Sukamiskin)," ujar Firman ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Majelis Hakim Kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meringankan hukuman Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca: Pemindahan Anas, KPK Tunggu Salinan Putusan MA.
Namun, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbingrum yakin kliennya akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
"Kalau dari kebijakan KPK kebanyakan merujuk ke sana (LP Sukamiskin)," ujar Firman ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Majelis Hakim Kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meringankan hukuman Anas Urbaningrum menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca: Pemindahan Anas, KPK Tunggu Salinan Putusan MA.
(kur)