Soal Pengosongan Kantor Golkar, Polisi Anggap Buah Simalakama
Senin, 15 Juni 2015 - 16:21 WIB
Soal Pengosongan Kantor Golkar, Polisi Anggap Buah Simalakama
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum mau bersikap soal permintaan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang meminta pengosongan Kantor DPP Partai Golkar.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, pihaknya baru akan melakukan tindakan (pengosongan) yang dimintakan kubu Ical jika ada kepastian hukum yang berkekuatan inkrah.
"Tapi kalau belum ada surat perintah pengosongan kita tidak berani. Polri hanya berani kalau sudah ada kepastian hukum," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Saat ini Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelli, Slipi, Jakarta Barat masih ditempati Golkar kubu Agung Laksono. Terkait hal itu, Anton akan mengecek surat permintaan tersebut.
Kendati begitu, pihaknya tetap berharap kedua kubu baik Ical dan Agung mengambil jalan damai. "Ini kan urusan internal. Menerima (surat) boleh saja, tapi apakah punya kekuatan hukum? Ini buah simalakama buat Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, hasil Rapimnas Golkar kubu Ical merekomendasikan seluruh aktivitas dan kegiatan partai harus berdasarkan hasil Munas Golkar di Riau. Termasuk penggunaan Kantor DPP Golkar. Bahkan rekomendasi itu dikuatkan oleh putusan PTUN dan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, pihaknya baru akan melakukan tindakan (pengosongan) yang dimintakan kubu Ical jika ada kepastian hukum yang berkekuatan inkrah.
"Tapi kalau belum ada surat perintah pengosongan kita tidak berani. Polri hanya berani kalau sudah ada kepastian hukum," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Saat ini Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelli, Slipi, Jakarta Barat masih ditempati Golkar kubu Agung Laksono. Terkait hal itu, Anton akan mengecek surat permintaan tersebut.
Kendati begitu, pihaknya tetap berharap kedua kubu baik Ical dan Agung mengambil jalan damai. "Ini kan urusan internal. Menerima (surat) boleh saja, tapi apakah punya kekuatan hukum? Ini buah simalakama buat Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, hasil Rapimnas Golkar kubu Ical merekomendasikan seluruh aktivitas dan kegiatan partai harus berdasarkan hasil Munas Golkar di Riau. Termasuk penggunaan Kantor DPP Golkar. Bahkan rekomendasi itu dikuatkan oleh putusan PTUN dan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(kri)