Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali

Senin, 15 Juni 2015 - 14:59 WIB
Djan Faridz Minta KPK...
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
A A A
JAKARTA - Ketua umum (Ketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Djan bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.

"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut Djan, selain bekas ketum, terlebih kini SDA menjabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP adalah tokoh sentral yang masukannya diperlukan untuk kemajuan partai berlambang Kakbah itu. Sehingga, seluruh kadernya bersiap untuk menjadi jaminan penangguhan tersebut.

"Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan Bapak Suryadharma Ali," ucap Djan didampingi Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat dan Wasekjen Bahaudin dan Sudarto.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.

Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8242 seconds (0.1#10.140)