Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali

Senin, 15 Juni 2015 - 14:59 WIB
Djan Faridz Minta KPK...
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
A A A
JAKARTA - Ketua umum (Ketum) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan Djan bermaksud untuk menemui pemimpin KPK guna memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) yang tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.

"Untuk memohon penangguhan penahanan dari pada Pak Suryadharma Ali karena beliau adalah pengurus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Djan sesaat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Menurut Djan, selain bekas ketum, terlebih kini SDA menjabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP adalah tokoh sentral yang masukannya diperlukan untuk kemajuan partai berlambang Kakbah itu. Sehingga, seluruh kadernya bersiap untuk menjadi jaminan penangguhan tersebut.

"Kita sangat membutuhkan sosok beliau sehingga kita seluruh pengurus PPP sudah menyatakan bersedia menjamin atas penangguhan Bapak Suryadharma Ali," ucap Djan didampingi Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Humphrey Djemat dan Wasekjen Bahaudin dan Sudarto.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.

Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Komisi VIII DPR Terima...
Komisi VIII DPR Terima Usulan Kemenag soal Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 M
Tak Ada Kepastian Jadwal...
Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan, 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran
Berita Terkini
Prabowo Belum Cari Pengganti...
Prabowo Belum Cari Pengganti Hasan Nasbi sebagai Kepala PCO
1 jam yang lalu
Pengganti Hasan Nasbi...
Pengganti Hasan Nasbi Harus Paham Manajemen Krisis
1 jam yang lalu
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
1 jam yang lalu
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
1 jam yang lalu
2 Anak Jenderal Try...
2 Anak Jenderal Try Sutrisno Punya Karier Mentereng di TNI-Polri, Salah Satunya Tembus Bintang 3
2 jam yang lalu
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
5 jam yang lalu
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved