Enam Catatan Fraksi Nasdem Tolak Dana Aspirasi Rp20 M
Senin, 15 Juni 2015 - 14:40 WIB
Enam Catatan Fraksi Nasdem Tolak Dana Aspirasi Rp20 M
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menolak adanya usulan DPR terkait dana aspirasi daerah pemilihan (dapil) sebesar Rp20 miliar per anggota dewan.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Supiadin Aries Saputra mengaku, pihaknya telah menganalisa program tersebut masih perlu di kaji. Khususnya menyangkut interpretasi terahadap Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan peraturan DPR.
"Kami dengan tegas menolak adanya usulan dana aspirasi Rp20 miliar karena mekanisme dan pertanggungjawabannya yang belum ada," ujar Supaidin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Menurut Fraksi Nasdem, terdapat enam catatan penolakan tersebut. Pertama, adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 78 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait dengan sumpah jabatan anggota dewan.
Kedua, lanjut Supiadin, adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 80 huruf J UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait kewenangan anggota DPR yang berhak mengusulkan dan memperjuangkan progam pembangunan dapil.
"Ketiga, dalam melaksanakan fungsi anggaran, menurut Fraksi Nasdem, tidak perlu orang-perorangan mengusulkan dan memiliki budget tersendiri yang menimbulkan kerancuan anggaran," jelasnya.
Kemudian yang ke empat, program dana aspirasi tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan di daerah pemilihan. "Karena tak seimbangnya perolehan dana dengan mempertimbangkan jumlah yang signifikan," ucap Supiadin.
Maka itu catatan yang ke lima, Fraksi Nasdem ingin DPR merevisi UU MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR yang tidak sesuai dengan tugas pokok anggota DPR yang mengatur program dana aspirasi dapil.
Pasalnya, dalam catatan Fraksi Nasdem yang ke enam, penerapan program dana aspirasi dapil berpotensi menimbulkan adanya korupsi. "Ini sangat berpotensi menimbulkan peluang untuk terjadinya penyelewengan pengunaan anggaran," tandasnya.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Supiadin Aries Saputra mengaku, pihaknya telah menganalisa program tersebut masih perlu di kaji. Khususnya menyangkut interpretasi terahadap Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan peraturan DPR.
"Kami dengan tegas menolak adanya usulan dana aspirasi Rp20 miliar karena mekanisme dan pertanggungjawabannya yang belum ada," ujar Supaidin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Menurut Fraksi Nasdem, terdapat enam catatan penolakan tersebut. Pertama, adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 78 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait dengan sumpah jabatan anggota dewan.
Kedua, lanjut Supiadin, adanya penafsiran yang salah terhadap Pasal 80 huruf J UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait kewenangan anggota DPR yang berhak mengusulkan dan memperjuangkan progam pembangunan dapil.
"Ketiga, dalam melaksanakan fungsi anggaran, menurut Fraksi Nasdem, tidak perlu orang-perorangan mengusulkan dan memiliki budget tersendiri yang menimbulkan kerancuan anggaran," jelasnya.
Kemudian yang ke empat, program dana aspirasi tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan di daerah pemilihan. "Karena tak seimbangnya perolehan dana dengan mempertimbangkan jumlah yang signifikan," ucap Supiadin.
Maka itu catatan yang ke lima, Fraksi Nasdem ingin DPR merevisi UU MD3 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR yang tidak sesuai dengan tugas pokok anggota DPR yang mengatur program dana aspirasi dapil.
Pasalnya, dalam catatan Fraksi Nasdem yang ke enam, penerapan program dana aspirasi dapil berpotensi menimbulkan adanya korupsi. "Ini sangat berpotensi menimbulkan peluang untuk terjadinya penyelewengan pengunaan anggaran," tandasnya.
(kri)