Ini Alasan BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Senin, 15 Juni 2015 - 10:56 WIB
Ini Alasan BW Cabut...
Ini Alasan BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengapa?

Anggota Tim Kuasa BW, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempelajari hasil PN Jaksel terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah nama.

Hasilnya, sejumlah putusan hakim mereka nilai tidak memiliki dasar serta janggal dan telah melampaui dalil yang diminta dan diargumentasikan (Ultra Petita).

"Kita sudah melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasinya ada argumen (putusan) di luar nalar, di luar logika hukum, tidak lagi berdasar," kata Fickar di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Selain itu, mereka juga berkaca dari sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novel, hakim dianggapnya sudah membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan.

"Meskipun sudah diprotes bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Lanjut Fickar, pihaknya juga menilai adanya kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan. "Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung."

"Sejauhmana fakta berkaitan pokok perkara perlu diajukan, proses praperadilan yang tujuannya menguji proses, tetapi menjadi ajang untuk penilaian pokok perkara yang sudah seharusnya bukan kewenangan hakim praperadilan," lanjutnya.

Di samping mencabut permohonan praperadilan, dalam kesempatan itu, dirinya juga mendorong agar Mahkamah Agung segera bersikap dan membuat standar serta hukum acara yang jelas terkait praperadilan.

"Bisa berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Pesan Gus Mus, Mantan...
Pesan Gus Mus, Mantan Wakil Ketua KPK: Kita Nasihati Pemimpin juga Masyarakat
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
OTT Noel Ebenezer, KPK...
OTT Noel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved