Ini Alasan BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Senin, 15 Juni 2015 - 10:56 WIB
Ini Alasan BW Cabut...
Ini Alasan BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengapa?

Anggota Tim Kuasa BW, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempelajari hasil PN Jaksel terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah nama.

Hasilnya, sejumlah putusan hakim mereka nilai tidak memiliki dasar serta janggal dan telah melampaui dalil yang diminta dan diargumentasikan (Ultra Petita).

"Kita sudah melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasinya ada argumen (putusan) di luar nalar, di luar logika hukum, tidak lagi berdasar," kata Fickar di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Selain itu, mereka juga berkaca dari sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novel, hakim dianggapnya sudah membiarkan saksi dalam pokok perkara memberikan keterangan.

"Meskipun sudah diprotes bahkan menolak permohonan dengan argumentasi yang lemah dan bertentangan dengan hukum," jelasnya.

Lanjut Fickar, pihaknya juga menilai adanya kecenderungan bahwa tidak ada standar yang berbasis fakta dan argumentasi untuk menerima atau menolak permohonan. "Ketiadaan standar itu juga menyangkut hukum acara praperadilan yang sampai saat ini belum juga dibuat oleh Mahkamah Agung."

"Sejauhmana fakta berkaitan pokok perkara perlu diajukan, proses praperadilan yang tujuannya menguji proses, tetapi menjadi ajang untuk penilaian pokok perkara yang sudah seharusnya bukan kewenangan hakim praperadilan," lanjutnya.

Di samping mencabut permohonan praperadilan, dalam kesempatan itu, dirinya juga mendorong agar Mahkamah Agung segera bersikap dan membuat standar serta hukum acara yang jelas terkait praperadilan.

"Bisa berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Wakil Ketua DPR RI Azis...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK di Rumah
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Pesan Gus Mus, Mantan...
Pesan Gus Mus, Mantan Wakil Ketua KPK: Kita Nasihati Pemimpin juga Masyarakat
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
OTT Noel Ebenezer, KPK...
OTT Noel Ebenezer, KPK Sita Puluhan Mobil hingga Motor Ducati
Berita Terkini
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Teknik Unsoed
Prabowo Pimpin Sidang...
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved