BPK Akan Audit Anggaran Desa

Senin, 15 Juni 2015 - 08:19 WIB
BPK Akan Audit Anggaran Desa
BPK Akan Audit Anggaran Desa
A A A
JAKARTA - Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa direspons langsung oleh pemerintah. Nantinya dana tersebut akan diaudit langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengapresiasi langkah KPK yang mengundang beberapa instansi pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian terhadap pengelolaan dan alokasi dana desa.

Menurut dia, dana desa yang disalurkan kepada 74.000 memang rawan untuk diselewengkan. ”Penyaluran dana desa ini amanat undang-undang dan baru pertama kali dilakukan. Oleh karena itu butuh adanya pengawasan dari semua elemen termasuk KPK untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang nantinya terjadi,” ujar Marwan di Jakarta kemarin.

Masukan dari KPK, menurut Menteri Marwan, merupakan usulan yang baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa agar dalam perjalanannya tidak terjadi penyelewengan. Karena itu, dia juga menghimbau para kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk berhati- hati dalam penggunaan dana desa. ”Para kepala desa memang sudah sering menerima bantuan dana. Tapi khusus untuk dana desa perlu lebih hati-hati dalam penggunaannya,” tandasnya.

Menurut dia, penggunaan dana desa juga akan diaudit langsung oleh BPK. ”Karena itu, saya sangat berharap para kepala desa memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya. Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi terkait dengan potensi kerawanan korupsi dana desa.

”Sebelum KPK buat pernyataan itu, sudah jalan (antisipasi),” ujar Tjahjo Kumolo seusai menghadiri prosesi wisuda praja IPDN di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang kemarin. Tjahjo mengatakan Kemendagri telah melatih secara terpadu para aparat desa. Pelatihan tersebut juga dikoordinasikan dengan Kementerian Desa. ”Utamanya tentang tata kelola dan sistematika dalam membuat laporan penggunaan anggaran keuangan desa dengan benar,” ungkap dia. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menekankan Kemendagri yang memiliki wewenang dalam bidang tata kelola pemerintah desa berupaya mendidik dan melatih aparat desa.

Diharapkan dengan pelatihan ini para aparatur desa tahu mekanisme, aturan, dan penggunaan anggaran desa dengan benar. Mantan anggota DPR itu mengatakan telah meminta BPK agar menyederhanakan pelaporan keuangan bagi desa. Namun laporan tersebut harus efektif. ”Agar dalam membuat laporan jangan tebal-tebal. Satu lembar saja yang sederhana dan singkat serta dipergunakan dengan baik,” ungkap dia.

Di samping itu Tjahjo menegaskan agar kepala daerah terutama bupati tidak boleh lepas tangan. Diamemintaagarbupati mengontrol penuh penggunaan anggaran desa.”Tanggungjawab penuh manajemen keuangan harus dikontrol dengan baik,” ungkapnya. Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Tarmizi A Karim mengatakan Kemendagri telah jauh-jauh hari melakukan antisipasi terhadap potensi kerawanan korupsi. Terutama berkaitan denganregulasi.

”Bagaimana mekanisme penyaluran dana desa itu. Regulasi pengawasan dan mekanisme supaya jelas, tidak merabaraba. Itu sudah dikeluarkan permendagrinya,” paparnya. Dalam hal peningkatan kapasitas, Kemendagri memberikan pelatihankepada kepala desa dan aparat desa. Satu desa minimal mengirimkan tiga perwakilan untuk dilatih. ”Jadi seluruh Indonesia ada 237.000 yang akan ditingkatkan kapasitasnya. Modulnya sudah selesai dan diuji coba di Balai Jogja. Ini meningkatkan dua aspek, yakni penyusunan anggaran dan pengelolaan anggaran,” jelas dia.

Dia membantah masih ada tarik-menarik antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal. Menurut dia hal tersebut telah dikembalikan kepada kewenangan masingmasing kementerian yang berdasarkan perpres. Tarmizi mengatakan dana desa telah memiliki mekanisme sedemikian rupa. Karena itu, dia optimistis bahwa potensi penyelewengan secara masif itu tidak terjadi.

”Gubernur dan bupati dengan pengalaman panjang. Jadi yang muncul harus semangat, jangan kekhawatiran,” ungkap dia. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai apa yang dikemukakan KPK memang merupakan titik rawan penyelewengan dana desa. Hal itu disebabkan belum matangnya persiapan baik regulasi maupun aparat pelaksana. ”Tahun ini saya menyebutnya sebagaitahun uji coba,” ujar dia.

Ketidaksiapan ini terlihat dari masih adanya daerah yang belum memiliki regulasi tentang besaran dana desa. Belum adanya regulasi ini akan berdampak signifikan terhadap pencairan anggaran desa. ”Dari pusat belum bisa diberikan uangnya. Di bawah yakni desa pun akan kesulitan dalam membuat RPJMDes dan RKPDes. Proses masih panjang,” kata dia. Apalagi tahun anggaran sudah berjalan satu semester. Sulit bagi desa yang tak pernah menjalankan tahun anggaran untuk melakukan penyerapan secara maksimal.

”Paling habis Lebaran baru efektif diimplementasikan. Ini ada dua kemungkinan. Kalau tidak efisien ya ada penyalahgunaan anggaran,” tuturnya.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7923 seconds (0.1#10.140)