MA Persilakan Publik Kaji Putusan Kasasi Anas

Senin, 15 Juni 2015 - 07:59 WIB
MA Persilakan Publik...
MA Persilakan Publik Kaji Putusan Kasasi Anas
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan publik yang akan mengkaji putusan kasasi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika dianggap tidak sesuai.

Apa pun hasil kajian publik akan menjadi bahan masukan bagi MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengaku, ada ihwal menarik yang bisa dijadikan bahan kajian dalam putusan kasasi Anas seperti pencabutan hak politik dan uang pengganti. Namun, MA tetap menyatakan bahwa pertimbangan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan sepenuhnya milik majelis kasasi yang memutuskan.

Karena itu, MA maupun pihak lain tidak bisa mencampuri atau mengintervensi putusan hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis berkaitan dengan independensi hakim. Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan kajian maupun menelaah putusan Anas, MA sama sekali tidak keberatan. MA pun tidak bisa menyatakan suatu putusan itu benar atau salah.

”Silakan saja kalau ada masyarakat yang ingin mengkaji putusan Anas, apa yang menjadi rasio dan dasar alasan penjatuhan putusan,” ungkap Ridwan di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Ridwan mengungkapkan, vonis perkara korupsi yang diperberat tidak hanya terjadi pada Anas. Sebelumnya hakim juga menjatuhkan hukuman berat kepada mantan anggota DPR Angelina Sondakh.

Karena itu, putusan tingkat kasasi yang justru memperberat hukuman para terpidana kasus korupsi seharusnya bisa memberikan pesan hukum bagi terpidana lain. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, kajian putusan melalui eksaminasi sah saja dilakukan secara terbuka. Melalui eksaminasi, pertimbangan yang dijatuhkan MA terhadap Anas akan dibedah secara akademik oleh para pakar hukum.

Sehingga, publik bisa mengetahui jika memang ada kekeliruan hukum dalam suatu putusan. ”Putusan hakim adalah putusan yang terbuka untuk didiskusikan,” tandasnya.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8356 seconds (0.1#10.140)