MA Persilakan Publik Kaji Putusan Kasasi Anas

Senin, 15 Juni 2015 - 07:59 WIB
MA Persilakan Publik...
MA Persilakan Publik Kaji Putusan Kasasi Anas
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan publik yang akan mengkaji putusan kasasi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum jika dianggap tidak sesuai.

Apa pun hasil kajian publik akan menjadi bahan masukan bagi MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengaku, ada ihwal menarik yang bisa dijadikan bahan kajian dalam putusan kasasi Anas seperti pencabutan hak politik dan uang pengganti. Namun, MA tetap menyatakan bahwa pertimbangan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan sepenuhnya milik majelis kasasi yang memutuskan.

Karena itu, MA maupun pihak lain tidak bisa mencampuri atau mengintervensi putusan hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis berkaitan dengan independensi hakim. Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan kajian maupun menelaah putusan Anas, MA sama sekali tidak keberatan. MA pun tidak bisa menyatakan suatu putusan itu benar atau salah.

”Silakan saja kalau ada masyarakat yang ingin mengkaji putusan Anas, apa yang menjadi rasio dan dasar alasan penjatuhan putusan,” ungkap Ridwan di Gedung MA, Jakarta, kemarin. Ridwan mengungkapkan, vonis perkara korupsi yang diperberat tidak hanya terjadi pada Anas. Sebelumnya hakim juga menjatuhkan hukuman berat kepada mantan anggota DPR Angelina Sondakh.

Karena itu, putusan tingkat kasasi yang justru memperberat hukuman para terpidana kasus korupsi seharusnya bisa memberikan pesan hukum bagi terpidana lain. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, kajian putusan melalui eksaminasi sah saja dilakukan secara terbuka. Melalui eksaminasi, pertimbangan yang dijatuhkan MA terhadap Anas akan dibedah secara akademik oleh para pakar hukum.

Sehingga, publik bisa mengetahui jika memang ada kekeliruan hukum dalam suatu putusan. ”Putusan hakim adalah putusan yang terbuka untuk didiskusikan,” tandasnya.

Nurul adriyana
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved