DPR Desak Polri Usut Tuntas

Senin, 15 Juni 2015 - 07:58 WIB
DPR Desak Polri Usut...
DPR Desak Polri Usut Tuntas
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat minyak yang melibatkan sejumlah mantan pejabat SKK Migas.

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa pun meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno terkait kasus ini. Menurut Desmond, Ari Soemarno bisa menjadi titik masuk dalam mengusut tuntas kasus tersebut. ”Titik masuk di Ari Soemarno. Baru telusuri lagi apakah JK terlibat, Sri Mulyani terlibat,” tandas Desmond di Jakarta kemarin.

Menurut dia, dari keterangan Ari Soemarno akan terungkap jelas proses perencanaan penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh SKK Migas ke PT TPPI. ”Ari Soemarno keluarkan kebijakan itu dari siapa? Menguntungkan siapa? Apakah ada tekanan dari pemerintah?” ucapnya. Senada diungkapkan pengamat energi Yusri Usman. ”Wajib (periksa Ari Soemarno) dan penyidik sudah pasti tahu itu,” tandasnya.

Menurut dia, sepanjang ada alat bukti yang menunjukkan kasus ini terkait kerugian Pertamina, siapa pun direksi saat itu harus diperiksa. ”Yang telah menerbitkan surat terkait dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) wajib hukumnya diperiksa, siapa pun dia. Mantan menteri saja diperiksa,” paparnya. Bahkan, kata Yusri, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga sepatutnya diperiksa mengingat saat itu JK bertindak dalam memimpin rapat pada 21 Mei 2008.

Pemerhati kebijakan energi Ichsanudin Noorsy juga mendesak penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ari Soemarno. ”Dalam kasus TPPI ini Ari Soemarno juga harus diperiksa, bukan hanya Purnomo Yusgiantoro. Mestinya, orang-orang yang terlibat seperti dari Kemenkeu, PT PPA, Pertamina, Kementerian ESDM juga diperiksa. Kalau Pertamina berarti Ari Soemarno dan Karen Agustiawan. Kementerian ESDM-nya Purnomo. Kalau Purnomo artinya ketemu lagi dengan yang namanya Kardaya. Sama dirjen migas saat itu,” sebut Noorsy.

Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam kronologi kejadian kasus tersebut. Tujuan penunjukan langsungnya tidak terpenuhi. Jika saat itu penunjukan langsung dalam rangka memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, dengan cara Pertamina menolak produk dari TPPI, hasilnya adalah TPPI menjual keluar. Saat penjualan ke luar itulah terjadi pelemahan kontrol.

Khoirul muzzaki
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)