Penyaluran Dana Desa Terbentur Regulasi di Daerah

Senin, 15 Juni 2015 - 03:07 WIB
Penyaluran Dana Desa...
Penyaluran Dana Desa Terbentur Regulasi di Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis peta potensi korupsi dana desa. Dimana KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, apa yang dikemukakan KPK memang merupakan titik rawan penyelewengan dana desa. Menurut dia, hal ini lebih karena disebabkan belum matangnya persiapan baik regulasi maupun aparat pelaksana.

"Makanya tahun ini saya menyebutnya sebagai tahun uji coba," ujar dia ketika dihubungi SINDO, Minggu (14/6/2015).

Menurutnya, ketidaksiapan ini terlihat dari masih adanya daerah yang belum memiliki regulasi tentang besaran dana desa. Belum adanya regulasi ini akan berdampak signifikan terhadap pencairan anggaran desa.

"Dari pusat belum bisa diberikan uangnya. Di bawah yakni desa pun akan kesulitan dalam membuat RPJMDes dan RKPDes. Proses masih panjang," kata dia.

Apalagi tahun anggaran sudah berjalan satu semester. Sulit bagi desa yang tak pernah menjalankan tahun anggaran untuk melakukan penyerapan secara maksimal.

"Paling habis Lebaran baru efektif diimplementasikan. Ini ada dua kemungkinan. Kalau tidak efisien ya ada penyalahgunaan anggaran," tuturnya.

Robert menambahkan, tahun ini juga merupakan uji coba bagi Kemendagri bagaimana mengkoordinasikan kepala daerah. Selain itu, juga membuktikan bahwa keterlibatannya dalam mengelola pemerintahan desa dapat mengefektifkan penyaluran dana desa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7177 seconds (0.1#10.140)