Polisi Dalami Pelaku Lain

Minggu, 14 Juni 2015 - 09:18 WIB
Polisi Dalami Pelaku...
Polisi Dalami Pelaku Lain
A A A
DENPASAR - Polisi mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline. Polisi berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada keterangan tersangka, Agustinus Tai Hamdamai, tetapi juga mempertimbangkan fakta-fakta lain.

Komitmen demikian disampaikan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bali masih terus berlangsung. Begitu pun tim laboratorium forensik sedang bekerja untuk mendalami pengakuan tersangka Agustinus yang mengaku memerkosa korban.

”Tentu fakta-fakta hukum yang ditemukan baik dari keterangan saksi maupun rumah yang digeledah masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mengetahui apakah ada kemungkinan tersangka lain, selain tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Badrodin seusai menjadi pembicara dalam simposium nasional Pancasila di Universitas Jember, Jawa Timur, kemarin. Sejumlah fakta mengenai kasus Angeline memang terus bermunculan.

Kemarin, Agustinus mengaku membunuh karena dijanjikan upah sebesar Rp2 miliar oleh Margereith, ibu angkat Angeline. Informasi tersebut disampaikan anggota DPR Akbar Faisal saat menemuinya di Polresta Denpasar kemarin. Menurut Akbar Faisal, Agustinus juga mengaku uang itu rencananya akan dibayarkan oleh Margareith pada 25 Juni nanti.

”Saya kaget sekali dengan pengakuan itu,” ujar anggota Komisi III ini. Dengan adanya pengakuan ini, Akbar Faisal meminta kepolisian untuk mendalaminya agar terungkap motif sebenarnya dalam kasus tewasnya Angeline. Akbar Faisal mengaku datang ke Polresta Denpasar untuk menginvestigasi langsung kasus Angeline. Hal itu dilakukan mengingat ada banyak perbedaan data antara pihak kepolisian dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Saat bertemu Agustinus, dia didampingi Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP Wayan Artana dan penyidik. Agustinus saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal upah Rp2 miliar yang dijanjikan mantan majikannya. ”Iya, benar,” ujar dia singkat saat dibawa oleh penyidik dari ruang tahanan ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Haposan Sihombing, pengacara Agustinus, mengaku baru tahu mengenai pengakuan mengenai uang Rp2 miliar dan sejauh ini belum pernah ada di BAP.

”Kita akan lihat dulu apakah temuan baru itu akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan sore ini,” ujarnya. Namun dia menyebut dari hasil pemeriksaan ada perkembangan signifikan terkait dugaan keterlibatan orang lain dalam pembunuhan Angeline. ”Saya belum bisa sampaikan sekarang, lebih baik menunggu dari penyidik saja,” ungkapnya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Herry Wiyanto yang dikonfirmasi mengatakan pengakuan Agustinus merupakan temuan baru dan akan didalami oleh penyidik.

”Tentu kita akan dalami karena ini termasuk temuan baru,” katanya singkat. Pada hari yang sama, Ketua Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak Naomi Werdisastro dan anggota P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah, melaporkan pria berinisial AA karena menduga yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan Angeline. AA dicurigai karena setiap hari terlihat berada di TKP dan diduga ingin mengetahui perkembangan kasus pembunuhan Angeline.

”Dia selalu ada di TKP, hari ini pun ada. Dia tahu banyak tentang ini (kasus pembunuhan Angeline). Ciri-cirinya dia bertato dan setiap hari ada di TKP,” kata Siti Sapurah di Polresta Denpasar, Bali, kemarin. Polresta Denpasar kemarin telah memeriksa AA. Lelaki yang disebut berasal satu daerah dengan Agustinus tersebut terlihat keluar dari Mapolresta Denpasar sekitar pukul 19.00 Wita.

Menurut informasi, dia dibawa ke Polda Bali. Dalam kasus pembunuhan Angline, hingga kemarin polisi masih menetapkan Agustinus yang juga pembantu rumah tangga Margareith sebagai satu-satunya tersangka. Dia mengaku menganiaya dan memerkosa Angeline. Namun sebelumnya Siti Sapurah mengungkapkan Agustinus mengaku hanya diperintahkan untuk mengubur jenazah Angeline. Agustinus juga mengaku setelah Angeline dibunuh, jenazahnya dibiarkan begitu saja di dalam kamarnya.

Polres Kota Denpasar juga tengah menyelidiki temuan percikan darah dalam tisu yang ditemukan di kamar Margareith. Namun yang bersangkutan mengetahui temuan percikan darah dalam tisu yang ditemukan di kamarnya. Adapun Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Indonesia mencurigai Margareith di balik persekongkolan pembunuhan Angeline. Kecurigaan ini berdasar sikap yang bersangkutan yang temperamental dan tertutup.

Sempat beredar kabar pula mengenai persoalan pembagian warisan. Seperti diketahui, setelah drama pencarian 24 hari, Angeline, 8, ditemukan tewas di belakang rumahnya, di Jalan Sedap Malam Denpasar, dalam kondisi sangat mengenaskan. Kasus tersebut menjadi perhatian nasional dan banyak kalangan menuntut pelaku dihukum mati. Psikolog forensik Universitas Indonesia (UI) Reza Indragiri Amriel mengatakan, kecil kemungkinan adanya persekongkolan untuk membunuh gadis cilik tersebut.

Menurut dia dengan polisi baru menetapkan satu tersangka bernama Agustinus Tai, peluang untuk membuktikan kasus ini dilakukan dengan cara persekongkolan sulit dilakukan. Apabila persekongkolan dikaitkan dengan motif ingin menguasai harta warisan, menurut Reza, hal tersebut juga harus dibuktikan lebih jauh meskipun di sebuah media keluarga angkat korban mengakui adanya akta bagi warisan tersebut.

Hentikan Kekerasan Anak

Kekerasan yang menimpa Angeline membuka mata banyak orang bahwa tindakan diskriminasi terhadap anak di Indonesia masih terjadi. Dibutuhkan peran serta semua pihak untuk mengakhiri drama kekerasan terhadap anak ini agar ke depan tidak terulang kepada anak-anak lainnya.

”Semua pihak harus mempunyai kesadaran kolektif untuk mempunyai tanggung jawab bersama. Hapuskan segala bentuk kekerasan, diskriminasi, yang membuat anak-anak kita tidak punya hak dan kewajiban,” ujar Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio ”Angeline Wajah Kita” di Cikini Jakarta kemarin. Adapun kalangan DPR berencana mengajukan revisi UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 ke prolegnas.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq menjelaskan, beberapa pasal yang akan direvisi antara lain yang mengatur tentang adopsi, hak asuh anak korban perceraian, serta pengawasan. ”Satu yang terpenting adalah hak anak itu sendiri, bagaimana posisi mereka di keluarga dan masyarakat. Kemudian pengaturan untuk anak korban perceraian. Kita kan tidak pernah mengatur soal nafkah, soal hak bertemu dengan orang tua,” lanjut Maman.

Asisten Deputi Anak Berhadapan dengan Hukum Kemen PP-PA Ali Khasan melihat regulasi tentang perlindungan anak sebetulnya sudah cukup lengkap dan jelas. UU Nomor 23/2002 ditambah dengan hasil revisi berupa UU 35/2014 sudah mencakup apa yang dibutuhkan dan dijalankan semua pihak. Terlebih UU 35/ 2014 juga lebih luas menjabarkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya diberikan kepada pemerintah pusat, tetapi juga dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda).

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta masyarakat lebih sabar dan membiarkan pihak kepolisian untuk bekerja mengungkap kasus tersebut secara bertahap dan tepat. ” Tapi kalau ternyata orang tua angkat sayang, tetapi caranya kurang bagus bagaimana? Mohon ini diselesaikan satu-satu,” ujar Erlinda.

Dian ramdhani/ miftahul chusna/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8966 seconds (0.1#10.140)