KPAI Duga Ada Makelar Penjualan Anak di RS

Sabtu, 13 Juni 2015 - 16:44 WIB
KPAI Duga Ada Makelar...
KPAI Duga Ada Makelar Penjualan Anak di RS
A A A
JAKARTA - Kasus yang menimpa Angeline (8) yang menjadi korban kekerasan berujung kematian tidak dapat dilepaskan begitu saja dari statusnya sebagai anak hasil adopsi.

Adapun adopsi yang dialami oleh Angeline berawal dari kedua orangtuaya yakni Rosidi dan Amidah yang tidak mampu membayar uang persalinan rumah sakit, seusai melahirkan. Kemudian datanglah Margriet Megawe bersama suami (seorang WNA) yang bersedia membayarkan ongkos persalinan tersebut dengan barter Angeline dibawanya untuk diadopsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda melihat, kondisi semacam ini masih banyak ditemui di tengah masyarakat. Ketiadaan ekonomi membuat keluarga ekonomi lemah terbentur untuk merelakan anaknya dibawa keluarga lain guna menyelesaikan persoalan biaya rumah sakit.

Oleh karena itu, dia meminta instansi terkait khususnya Kementerian kesehatan (Kemenkes) untuk segera turun tangan menindaklanjuti hal-hal semacam ini terus berlangsung. Setidaknya menempatkan petugasnya untuk memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan biaya persalinan melalui program kesehatan pemerintah.

“Kemenkes yang punya regulasi apabila ada masyarakat yang melahirkan tapi membutuhkan alat dengan teknologi mahal, maka harus ada regulasi seperti apa, supaya tidak terampas haknya mereka,” ujar Erlinda saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio "Angeline Wajah Kita" di Cikini Jakarta Sabtu (13/6/2015).

Erlinda melihat ada kejanggalan dengan hadirnya orang-orang yang dengan sukarela membantu keluarga tidak mampu ini menyelesaikan biaya persalinan. Dia menduga, hal ini tidak terlepas dari ada makelar penjualan bayi yang menggunakan modus adopsi untuk melancarkan kegiatan jahatnya.

“Jadi mari bersama-sama untuk bongkar semua sindikat berbalut kasih sayang atau bantuan namun ternyata mereka predator yang sengaja mengejar kepentingan sendiri,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved