KPAI Duga Ada Makelar Penjualan Anak di RS

Sabtu, 13 Juni 2015 - 16:44 WIB
KPAI Duga Ada Makelar...
KPAI Duga Ada Makelar Penjualan Anak di RS
A A A
JAKARTA - Kasus yang menimpa Angeline (8) yang menjadi korban kekerasan berujung kematian tidak dapat dilepaskan begitu saja dari statusnya sebagai anak hasil adopsi.

Adapun adopsi yang dialami oleh Angeline berawal dari kedua orangtuaya yakni Rosidi dan Amidah yang tidak mampu membayar uang persalinan rumah sakit, seusai melahirkan. Kemudian datanglah Margriet Megawe bersama suami (seorang WNA) yang bersedia membayarkan ongkos persalinan tersebut dengan barter Angeline dibawanya untuk diadopsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda melihat, kondisi semacam ini masih banyak ditemui di tengah masyarakat. Ketiadaan ekonomi membuat keluarga ekonomi lemah terbentur untuk merelakan anaknya dibawa keluarga lain guna menyelesaikan persoalan biaya rumah sakit.

Oleh karena itu, dia meminta instansi terkait khususnya Kementerian kesehatan (Kemenkes) untuk segera turun tangan menindaklanjuti hal-hal semacam ini terus berlangsung. Setidaknya menempatkan petugasnya untuk memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan biaya persalinan melalui program kesehatan pemerintah.

“Kemenkes yang punya regulasi apabila ada masyarakat yang melahirkan tapi membutuhkan alat dengan teknologi mahal, maka harus ada regulasi seperti apa, supaya tidak terampas haknya mereka,” ujar Erlinda saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio "Angeline Wajah Kita" di Cikini Jakarta Sabtu (13/6/2015).

Erlinda melihat ada kejanggalan dengan hadirnya orang-orang yang dengan sukarela membantu keluarga tidak mampu ini menyelesaikan biaya persalinan. Dia menduga, hal ini tidak terlepas dari ada makelar penjualan bayi yang menggunakan modus adopsi untuk melancarkan kegiatan jahatnya.

“Jadi mari bersama-sama untuk bongkar semua sindikat berbalut kasih sayang atau bantuan namun ternyata mereka predator yang sengaja mengejar kepentingan sendiri,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved