Ramadan, Tempat Hiburan Tutup

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:30 WIB
Ramadan, Tempat Hiburan Tutup
Ramadan, Tempat Hiburan Tutup
A A A
JAKARTA - Sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota diinstruksikan tutup selama Ramadan. Apabila memaksakan tetap beroperasi, maka tempat hiburan tersebut terancam disegel.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh tempat hiburan terkait penutupan usahanya. Tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan yakni griya pijat, klub malam, dan diskotek. Karaoke dan permainan bola sodok tetap buka dengan pembatasan waktu.

”Mulai malam ini (tadi malam) kami akan menyebarkan Surat Edaran Nomor 34/SE/2015 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Selama Ramadan. Apabila melanggar, kami tidak akan segan-segan menyegelnya,” kata Purba Hutapea di Kantor Disparbud DKI Jakarta kemarin.

Dalam surat edaran tersebut seluruh tempat hiburan malam harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk pengawasan, Disparbud sudah berkoordinasi, baik dengan jajarannya di masingmasing wilayah, Satpol PP, serta TNI/Polri. Untuk membedakan mana tempat hiburan yang harus buka dan tutup selama Ramadan, Disparbud telah menempelkan stiker di lokasi usaha.

”Jadi tempat-tempat hiburan itu kami pasangi stiker yang berisi boleh tidaknya beroperasi dan batas waktu operasinya. Nah, kalau ada stiker tidak boleh beroperasi tetapi beroperasi ya disegel,” ancamnya.

Purba meminta masyarakat ikut mengawasi dengan melapor apabila menemukan tempat hiburan yang ditutup dan dibatasi melalui layanan call center 24 jam (021- 526.3922/021-5263924) serta Satpol PP (021-350.0000/021- 382.2212). ”Kami harap semua pemangku kepentingan mengikuti seluruh imbauan yang kami berikan agar tercipta suasana yang nyaman, aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud Arie Fatah menuturkan, di Ibu Kota terdapat 1.287 industri pariwisata. Dari jumlah tersebut, sebanyak 360 industri pariwisata mesti diawasi secara ketat.

Tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadan yakni 8 klub malam, 66 diskotek, 7 mandi uap, 230 griya pijat, dan 60 permainan bola sodok yang menyatu dengan usaha-usaha tersebut. ”Kalau yang tidak menyatu itu boleh buka mulai dari pukul 10.00-24.00 WIB. Karaoke boleh buka pukul 20.30-24.00 WIB,” ujarnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa mengaku siap menindaklanjuti surat edaran yang dikirimkan Disparbud perihal penutupan tempat hiburan. Dia menyatakan pembatasan waktu operasional tempat hiburan memang harus dilakukan mengingat Ramadan merupakan bulan yang penuh kesucian. Artinya, sebisa mungkin tidak boleh dikotori dengan kemaksiatan. ”Kami sudah melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri. Sebanyak 300 personel akan kami terjunkan,” ungkapnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menuturkan, pembatasan waktu tempat hiburan saat Ramadan memang perlu dilakukan. Hal tersebut juga tidak akan memengaruhi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) mengingat penutupan hanya dilakukan satu bulan dalam setahun. ”Berkurangnya paling 5-10%. Kan masih ada yang buka juga dengan batasan waktu,” ungkapnya.

Dengan begitu, Yuke berharap pemilik tempat hiburan mematuhi instruksi tersebut. Begitu juga dengan aparat penegak hukum harus bertindak tegas menertibkan tempat hiburan yang masih membandel. ”Jangan takut kehilangan PAD. Langsung disegel saja apabila membandel. Tidak usah pakai surat peringatan,” desak politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Instruksi penutupan tempat hiburan selama Ramadan juga dilakukan Disparbud Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kepala Seksi Pariwisata Disparbud Kota Tangsel Endang Sudrajat mengklaim telah melayangkan surat kepada seluruh tempat hiburan dan restoran di Tangsel. ”Saat ini sudah 300 surat edaran yang kita lakukan dan masih ada sekitar 200 lebih yang belum diedarkan. Kami membuat surat edaran sebanyak 500 sekian,” ujarnya.

Endang menjelaskan, tidak ada tempat hiburan yang buka saat Ramadan. Sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan Disparbud seluruh tempat hiburan tutup H-2 Ramadan hingga H+7 Idul Fitri.

”Hotel-hotel di Tangsel diperbolehkan buka saat Ramadan. Hanya saja, jika di hotel tersebut tersedia tempat hiburan, yang ditutup itu tempat hiburannya. Hotelnya boleh beroperasi,” jamin Endang.

Bima setiyadi/ Denny irawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9153 seconds (0.1#10.140)
pixels