DPR Tak Kelola Dana Aspirasi
A
A
A
JAKARTA - Polemik dana aspirasi yang menuai pro dan kontra di publik dianggap karena usulan tersebut kurang tersosialisasikan secara maksimal.
Adanya penolakan atas usulan itu lebih karena kekhawatiran total anggaran yang diusulkan yakni Rp11,2 triliun bakal menjadi ”bancakan” anggota DPR yang masing-masing bakal mendapatkan Rp20 miliar. Padahal, dana tersebut tidaklah dikelola oleh anggota DPR, tetapi tetap berada di bawah kendali eksekutif sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
”Anggota hanya memperjuangkan saja setelah adanya aspirasi dari daerah pemilihan (dapil). Jadi, tidak dikelola oleh masing-masing anggota,” ungkap Ketua Panja Program Pembangunan Dapil Totok Daryanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Totok mengungkapkan, dengan posisinya hanya sebagai pembawa aspirasi, semua anggota DPR punya hak untuk memperjuangkan aspirasi dari dapilnya untuk program atau pembangunan dari alokasi dana tersebut atau tidak. Prinsipnya, ketika ada aspirasi, semua anggota DPR punya ruang untuk bisa mewujudkan itu, meskipun yang merealisasikan tetaplah pemerintah.
”Yang jelas, ini adalah hak anggota DPR yang diatur dalam UU MD3, itu boleh digunakan boleh tidak,” ujarnya. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani mengatakan, usulan dana aspirasi baru gagasan awal di DPR. Karena itu, pihaknya akan memperhatikan proses pengkajian dan pembuatan aturan mainnya. Terlebih, jumlahnya cukup fantastis karena mencapai Rp20 miliar per anggota DPR.
”Harus dilihat juga mekanisme dan transparansinya untuk menghindari penyalahgunaan. Lagi pula, dana tersebut tidak akan dikelola DPR,” katanya.
Rahmat sahid
Adanya penolakan atas usulan itu lebih karena kekhawatiran total anggaran yang diusulkan yakni Rp11,2 triliun bakal menjadi ”bancakan” anggota DPR yang masing-masing bakal mendapatkan Rp20 miliar. Padahal, dana tersebut tidaklah dikelola oleh anggota DPR, tetapi tetap berada di bawah kendali eksekutif sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
”Anggota hanya memperjuangkan saja setelah adanya aspirasi dari daerah pemilihan (dapil). Jadi, tidak dikelola oleh masing-masing anggota,” ungkap Ketua Panja Program Pembangunan Dapil Totok Daryanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Totok mengungkapkan, dengan posisinya hanya sebagai pembawa aspirasi, semua anggota DPR punya hak untuk memperjuangkan aspirasi dari dapilnya untuk program atau pembangunan dari alokasi dana tersebut atau tidak. Prinsipnya, ketika ada aspirasi, semua anggota DPR punya ruang untuk bisa mewujudkan itu, meskipun yang merealisasikan tetaplah pemerintah.
”Yang jelas, ini adalah hak anggota DPR yang diatur dalam UU MD3, itu boleh digunakan boleh tidak,” ujarnya. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Asrul Sani mengatakan, usulan dana aspirasi baru gagasan awal di DPR. Karena itu, pihaknya akan memperhatikan proses pengkajian dan pembuatan aturan mainnya. Terlebih, jumlahnya cukup fantastis karena mencapai Rp20 miliar per anggota DPR.
”Harus dilihat juga mekanisme dan transparansinya untuk menghindari penyalahgunaan. Lagi pula, dana tersebut tidak akan dikelola DPR,” katanya.
Rahmat sahid
(ftr)