Tambah Hukuman Anas, Artidjo Dinilai Ngarang

Sabtu, 13 Juni 2015 - 10:29 WIB
Tambah Hukuman Anas,...
Tambah Hukuman Anas, Artidjo Dinilai Ngarang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai aneh penambahan hukuman dalam putusan kasasi terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Hamdan, Mahkamah Agung (MA) bukanlah pengadilan tingkat tiga setelah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. MA, ujarnya, hanya bertugas mengecek dan mengoreksi penerapan hukum oleh pengadilan pertama dan pengadilan kedua sudah dilakukan secara benar atau tidak.

Maka ketika terjadi penambahan atau pemberatan masa hukuman terhadap terdakwa tanpa adanya penambahan pasal hukum pidana, putusan hakim agung dipertanyakan. Jika putusan pemberatan itu berdasarkan kajian adanya kesalahan dalam penerapan hukum pada pengadilan pertama atau kedua, baru itu sah-sah saja.

”Tapi kalau tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum di pengadilan sebelumnya, itu kesalahan fatal,” tandas Hamdan saat menghadiri diskusi bertema ”Artidjo: Menghukum atau Mengadili” di Rumah Makan Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, kemarin.

Menurut Hamdan, kapasitas MA bukan untuk menilai fakta hukum suatu perkara, sebab yang mengetahui dan berwewenang menguji fakta hukum adalah pengadilan. ”Tingkat kasasi MA itu memeriksa salah tidaknya penerapan hukum di pengadilan. Kalau menambah hukuman, ngarang itu,” tandasnya.

Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum mengaku kecewa atas vonis MA yang menaikkan hukuman kliennya menjadi 14 tahun penjara dari 7 tahun pada putusan pengadilan sebelumnya. ”Vonis MA kepada Anas di luar nalar keadilan. Proses hukum terhadap Anas lebih kepada penghukuman dari pada keadilan,” kata Firman.

Hakim MA, ujarnya, seharusnya mencermati dan mengkaji secara komprehensif terhadap proses peradilan yang ditempuh sebelumnya. Dengan begitu, hakim tidak mengedepankan subjektivitas dan perasaan pribadi dalam membuat putusan.

Khoirul muzakki
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved